Pangkalpinang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah mengamankan sebanyak 31 paketan sabu dari seorang pemuda berinisial DS.
Pemuda berusia 20 tahun warga Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah diringkus pada Rabu (17/7/24) sore.
"Pelaku ditangkap pada saat berada disebuah Pondok Kebun bersama barang bukti sabu dan lainnya," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam siaran persnya di Pangkalpinang, Kamis (18/7/24).
Selain mengamankan paketan sabu, dari tangan pelaku diamankan 29 buah potongan sedotan plastik, 1 timbangan berwarna hitam, 1 bal plastik strip bening, 1 buah pirex dari kaca serta 1 unit handphone.
"Untuk sabu yang diamankan terdiri dari 2 paket sedang dan 29 paket kecil berisi sabu dengan berat bruto 9,39 Gram,"ungkapnya.
"Kini pelaku berikut barang bukti narkoba dan lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Jojo.
Sementara itu, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.