Jakarta (Antara Babel) - Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Senin, diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selama 11 jam sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumut 2012-2013.
"Tentu saya jelaskan bagaimana proses dana hibah dan bansos tersebut," kata Tengku Erry Nuryadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan dirinya telah menjelaskan kepada penyidik mulai dari pemohon diajukan kepada gubernur dan sekretaris daerah, selanjutnya keduanya mengembalikan kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dievaluasi.
Selanjutnya, kata dia, rekomendasi yang ada masuk ke tim anggaran dan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Proses itu yang ditanya oleh penyidik," katanya.
Ia menambahkan adanya ketidaksesuaian setelah pencairan dana bansos karena berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, ada 1.482 lembaga yang terdaftar sebagai penerima. "Tapi yang teralisasi di akhir tahun itu hanya 923," katanya.
Tengku mengatakan dari 923 penerima bansos yang terealisasi, 37 di antaranya adalah yang ditandatanganinya dan semuanya sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
"Hanya yang terlambat melaporkan LPj (laporan pertanggungjawaban) 12 lembaga," katanya.
Tengku Erry kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto menyatakan Tengku Erry sampai sekarang masih menjadi saksi.
"Ya dia masih menjadi saksi," katanya.
Dalam kasus itu juga, Kejagung sudah menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Cabang Salemba.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Tentu saya jelaskan bagaimana proses dana hibah dan bansos tersebut," kata Tengku Erry Nuryadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan dirinya telah menjelaskan kepada penyidik mulai dari pemohon diajukan kepada gubernur dan sekretaris daerah, selanjutnya keduanya mengembalikan kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dievaluasi.
Selanjutnya, kata dia, rekomendasi yang ada masuk ke tim anggaran dan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Proses itu yang ditanya oleh penyidik," katanya.
Ia menambahkan adanya ketidaksesuaian setelah pencairan dana bansos karena berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, ada 1.482 lembaga yang terdaftar sebagai penerima. "Tapi yang teralisasi di akhir tahun itu hanya 923," katanya.
Tengku mengatakan dari 923 penerima bansos yang terealisasi, 37 di antaranya adalah yang ditandatanganinya dan semuanya sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
"Hanya yang terlambat melaporkan LPj (laporan pertanggungjawaban) 12 lembaga," katanya.
Tengku Erry kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto menyatakan Tengku Erry sampai sekarang masih menjadi saksi.
"Ya dia masih menjadi saksi," katanya.
Dalam kasus itu juga, Kejagung sudah menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Cabang Salemba.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015