Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan berkas kasus pertambangan ilegal dengan tersangka Suyatno alias Asui.

"Saat ini berkas kasus pertambangan liar dengan tersangka Suyatno alias Asui sudah memasuki Tahap 1 dan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Babel," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Selasa.

Ia mengatakan, kasus pertambangan ilegal yang dilimpahkan itu merupakan hasil dari operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar pihaknya beberapa waktu lalu.

"Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka dan telah memeriksa dua orang saksi yakni Djun Fuk alias Afuk dan Djun Mie alias Ami," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam menangani kasus ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus telah menyita barang bukti timah ilegal seberat 10.426 kilogram atau 10 Ton lebih dari pelaku. Penyidik juga sempat mendatangkan saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Babel.

Dikatakannya, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Asui karena pihak terlapor secara resmi telah mengajukan penangguhan penahanan, terlebih selama menjalani proses penyidikan tersangka bersikap kooperatif ditambah tempat tinggalnya yang menetap di wilayah hukum Babel.

"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena menguasai dan menyimpan hasil tambang ilegal dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015