Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan pembinaan kepada masyarakat terkait nikah usia dini yang dapat mengakibatkan kekurangan gizi kronis (stunting) pada bayi di bawah usia lima tahun.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Bangka, Kurnia di Sungailiat, Rabu mengatakan pihaknya melakukan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin mulai dari masalah agama sampai dengan kesehatan reproduksi.

"Hanya pembahasan kesehatan reproduksi untuk calon pengantin disampaikan langsung oleh petugas kesehatan dari puskesmas terdekat," katanya.

Biasanya petugas kesehatan tersebut memberikan pemahaman kesehatan terutama menyangkut kekurangan gizi yang terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir .

Menurut Kurnia bimbingan perkawinan bagi calon pasangan pengantin di jadwalkan setiap hari Selasa di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di delapan kecamatan.

"Kementerian Agama sudah melakukan peran yang baik dalam pencegahan stunting, pembinaan tidak hanya diberikan bagi calon pengantin melainkan juga diberikan bagi remaja pra nikah," katanya.

Bahkan kata dia, pembinaan remaja pra nikah menyasar di empat lembaga pendidikan sekolah menengah atas sederajat di Kabupaten Bangka yakni SMA Negeri Pemali, SMA Negeri Merawang, Setia Budi dan Sekolah Pelayaran.

"Sosialisasi remaja pra nikah usia sekolah SMA, ditekankan pada pencegahan stunting dan kesehatan reproduksi," katanya.

Menurutnya, pembekalan pada usia remaja dianggap perlu mengetahui sejak awal pencegahan stunting akibat salah satunya pernikahan usia dini.

Agenda program pembinaan remaja pra nikah dilakukan setiap tahun dan kedepannya akan digelar bimbingan pra perkawinan serentak di sejumlah kecamatan.

Berdasarkan undang - undang nomor 1 tahun 1974 dan perubahan undang - undang nomor 16 tahun 2019 bahwa usia nikah 19 tahun baik laki - laki maupun perempuan.

"Jika ditemukan salah satu pasangan calon pengantin usia di bawah 19 tahun, sesuai aturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019 yang bersangkutan harus terlebih dahulu minta surat dispensasi dari Pengadilan Agama (PA)," demikian Kurnia.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022