Ditreskrimsus Polda Babel resmi menahan tujuh tersangka kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali, Rabu (12/10).

Dir Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Irhamni melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, mengatakan bahwa saat ini tujuh tersangka telah dilakukan penahanan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel.

"Ya benar, mereka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022," kata Maladi.

Menurut Maladi, penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor menerima P21 atas berkas perkara pada tanggal 2 Agustus 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali yang diduga fiktif dengan tujuh orang tersangka.

Adapun surat P21 yang telah diterima sebelumnya, yakni sebanyak 7 surat atas nama tersangka AD alias Paten, AF, BE, YU, YAS, BA dan AR.

"Sehingga atas dasar P21 tersebut, penyidik melakukan penahanan kepada 7 (tujuh) tersangka. Nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan kembali," kata Maladi.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022