Mentok, Babel (ANTARA) - Tim Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang penambang liar bijih timah yang beraktivitas di perairan Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Provinsi Babel.
"Pelaku berinisial Tr alias Ga (20) kami tangkap karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di perairan desa tersebut, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka barat Ipda Ardianis di Mentok, Babel, Kamis.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari pihak PT Timah Tbk terkait maraknya aktivitas tambang liar yang berjenis ponton tambang inkonvensional rajuk di lokasi tersebut.
Saat tim gabungan, yang terdiri dari Polres Bangka Barat, PT Timah Tbk, dan instansi terkait tiba di lokasi, ditemukan satu unit ponton sedang beroperasi.
"Penambang tersebut kemudian kami minta menghentikan aktivitas penambangan dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Polairud untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan identitas pelaku, tersangka ditangkap dan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Bangka Barat.
Menurut dia, tindakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik pertambangan liar yang merugikan negara dan lingkungan. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar cukup signifikan.
Satuan Polairud Polres Bangka Barat terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk melengkapi berkas penyidikan guna mempercepat proses hukum terhadap pelaku.
Kepala Satuan Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan seiring dengan penanganan tersangka, pihaknya masih melakukan pengembangan dan berharap tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Ini bentuk komitmen Polres Bangka Barat untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," katanya.