Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan bantuan intensif sebesar Rp384 juta kepada para pemuka adat sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dalam pelestarian adat istiadat di desa masing-masing.

"Total anggaran Rp384 juta tersebut disalurkan kepada 51 orang pemuka adat yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah desa masing-masing," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat Muhammad Ali di Mentok, Selasa.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut merupakan pendanaan dari APBD Provinsi Babel tahun 2022 yang disalurkan kepada 51 pemuka adat di Bangka Barat, masing-masing pemuka adat mendapatkan bantuan intensif sebesar Rp500.000 per bulan selama setahun.

"Untuk setiap pemuka adat mendapatkan intensif sebesar Rp6 juta per tahun, namun bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap per enam bulan sekali," katanya.

Pemberian intensif kepada pemuka adat tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Provinsi Babel Nomor 188.44/047/DISPARBUDKEPORA/2022 tentang Petunjuk teknis bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota berupa bantuan intensif pemuka adat kelurahan dan desa. Selain itu juga didukung Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/222/DISPARBUD/2022 tentang Penetapan daftar nama pemuka adat penerima dana bantuan intensif.

"Kami berharap melalui kegiatan ini para pemuka adat semakin termotivasi dalam upaya pelestarian adat istiadat yang ada di desa masing-masing," ujarnya.

Menurut dia, di Kabupaten Bangka Barat sebenarnya terdapat 66 desa dan kelurahan, namun yang diberikan bantuan intensif hanya 51 orang pemuka adat karena 15 desa dan kelurahan lainnya tidak ada pemuka adat yang diusulkan pemerintah desa.

Sebanyak 15 desa dan kelurahan tersebut, terdiri dari tiga kelurahan, yaitu Sungaibaru, Sungaidaeng dan Kelurahan Menjelang, serta 12 desa, yaitu Desa Sungaibuluh, Tumbakpetar, Limbung, Ketap, Mislak, Sinarmanik, Airkuang, Tugang, Kayuarang, Puput, Semulut, dan Teluklimau.

"Kami sebelumnya telah melakukan sosialisasi di seluruh kecamatan dengan mengundang para pemuka adat dan pejabat pemerintah desa untuk melakukan pendataan dan menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini," katanya.

Namun seiring berjalan waktu dan telah dilakukan verifikasi, ternyata hanya 51 desa yang menunjuk nama pemuka agama dan telah dikuatkan dengan surat keputusan kepala desa.

"Hari ini merupakan pencarian intensif tahap pertama dan kami upayakan November 2022 bisa menyelesaikan tahap dua," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022