Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung berupaya mencegah gangguan ginjal akut pada anak dengan mengimbau warga untuk sementara tidak memberikan obat berbentuk sirop kepada anak serta memastikan lima produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman ditarik dari peredaran. 

"Obat-obat anak yang dilarang ini harus ditarik dari peredaran di toko dan distributor obat," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Sabtu.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan lima produk obat sirop dengan cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman yang harus ditarik dari peredaran meliputi Termorex Sirup produksi PT Konimex; Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama; serta Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Penjabat Gubernur mengatakan bahwa pemerintah daerah memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai ketentuan penggunaan obat serta pencegahan gangguan ginjal pada anak.

"Kami berharap masyarakat membeli obat di tempat yang seharusnya (resmi), belilah obat dengan resep dokter, jangan membeli obat-obat yang dilarang pemerintah," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Andri Nurito mengimbau warga untuk sementara tidak membeli obat untuk anak tanpa resep dari dokter.

"Apabila ada anak yang sakit untuk segera dibawa ke dokter dan diperiksakan, sehingga dokter dapat mengeluarkan resep obat, jangan sampai membeli obat sendiri," katanya. 

Upaya lain yang menurut dokter dapat dilakukan untuk mencegah gangguan ginjal pada anak yakni penerapan pola hidup sehat, yang mencakup olahraga rutin, pemenuhan kebutuhan cairan, konsumsi makanan dengan gizi seimbang, serta pembatasan konsumsi gula dan garam.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022