Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan adanya 284 anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat pada pelaksanaan verifikasi faktual.
"Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena beberapa hal, seperti tidak memiliki kartu anggota (KTA) parpol, nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data pada aplikasi Sipol dan beberapa mengakui bukan sebagai anggota parpol," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Selasa.
Sejak 19 Oktober 2022 KPU Bangka Barat melakukan proses verifikasi faktual keanggotaan parpol terhadap delapan parpol yang belum memenuhi ambang batas perolehan kursi di Parlemen dan parpol baru calon peserta Pemilu 2024.
Pada proses verifikasi faktual keanggotaan parpol itu, tim verifikator KPU datang langsung ke rumah-rumah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi, dengan jumlah 1.295 orang di seluruh kecamatan di Bangka Barat.
Sebanyak 1.295 orang yang diverifikasi itu sesuai dengan data jumlah sampel rekomendasi dari KPU RI yang mengambil dari data aplikasi Sipol.
"Proses datang ke rumah warga yang menjadi sampel sudah dilaksanakan oleh lima tim verifikator yang dibentuk KPU Bangka Barat, dan kami menemukan sebanyak 284 sampel yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Sebagian besar anggota parpol tidak memenuhi syarat karena NIK yang tidak sesuai atau tidak memiliki KTA parpol seperti yang sudah tercantum dalam aplikasi Sipol dan sebagian kecil sampel tidak mengakui sebagai anggota parpol.
Bagi yang belum memenuhi syarat karena terkendala NIK atau KTA, KPU Bangka Barat masih memberikan kesempatan untuk perbaikan data hingga 4 November 2022.
Sedangkan bagi mereka yang mengakui bukan sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024, disarankan membuat surat pernyataan bukan anggota parpol dan menyerahkannya ke petugas pendataan.
Sebanyak 1.295 sampel anggota parpol yang dilakukan verifikasi faktual berasal dari Kecamatan Mentok 602 orang, Simpangteritip 174, Jebus 80, Parittiga 71, kelapa 231 dan di Kecamatan Tempilang 137 orang.
Sedangkan 284 anggota parpol yang belum memenuhi syarat tersebut berasal dari Kecamatan mentok 156 orang, Simpangteritip 41, Jebus 17, Parittiga 18, Kelapa 40 dan di Kecamatan Tempilang 12 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena beberapa hal, seperti tidak memiliki kartu anggota (KTA) parpol, nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data pada aplikasi Sipol dan beberapa mengakui bukan sebagai anggota parpol," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Selasa.
Sejak 19 Oktober 2022 KPU Bangka Barat melakukan proses verifikasi faktual keanggotaan parpol terhadap delapan parpol yang belum memenuhi ambang batas perolehan kursi di Parlemen dan parpol baru calon peserta Pemilu 2024.
Pada proses verifikasi faktual keanggotaan parpol itu, tim verifikator KPU datang langsung ke rumah-rumah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi, dengan jumlah 1.295 orang di seluruh kecamatan di Bangka Barat.
Sebanyak 1.295 orang yang diverifikasi itu sesuai dengan data jumlah sampel rekomendasi dari KPU RI yang mengambil dari data aplikasi Sipol.
"Proses datang ke rumah warga yang menjadi sampel sudah dilaksanakan oleh lima tim verifikator yang dibentuk KPU Bangka Barat, dan kami menemukan sebanyak 284 sampel yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Sebagian besar anggota parpol tidak memenuhi syarat karena NIK yang tidak sesuai atau tidak memiliki KTA parpol seperti yang sudah tercantum dalam aplikasi Sipol dan sebagian kecil sampel tidak mengakui sebagai anggota parpol.
Bagi yang belum memenuhi syarat karena terkendala NIK atau KTA, KPU Bangka Barat masih memberikan kesempatan untuk perbaikan data hingga 4 November 2022.
Sedangkan bagi mereka yang mengakui bukan sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024, disarankan membuat surat pernyataan bukan anggota parpol dan menyerahkannya ke petugas pendataan.
Sebanyak 1.295 sampel anggota parpol yang dilakukan verifikasi faktual berasal dari Kecamatan Mentok 602 orang, Simpangteritip 174, Jebus 80, Parittiga 71, kelapa 231 dan di Kecamatan Tempilang 137 orang.
Sedangkan 284 anggota parpol yang belum memenuhi syarat tersebut berasal dari Kecamatan mentok 156 orang, Simpangteritip 41, Jebus 17, Parittiga 18, Kelapa 40 dan di Kecamatan Tempilang 12 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022