Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuntaskan proses verifikasi faktual terhadap 1.295 sampel anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Dalam proses ini kami membentuk lima tim verifikator yang langsung bergerak melakukan pendataan sejak 19 hingga 31 Oktober 2022. Hasilnya dari sebanyak 1.295 sampel yang direkomendasikan KPU RI tersebut seluruhnya berhasil didatangi petugas," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Rabu.
  
Meskipun para petugas berhasil mendatangi rumah seluruh sampel anggota parpol yang akan diverifikasi faktual, namun tidak seluruhnya berhasil ditemui karena beberapa alasan, seperti sedang bekerja, kuliah atau sedang berada di luar daerah.

"Total sampel anggota parpol yang belum bisa ditemui di rumah masing-masing sebanyak 598 orang," ujarnya.

Sebanyak 598 anggota parpol yang belum bisa ditemui petugas ini berasal dari Kecamatan Mentok 292, Simpangteritip 63, Jebus 43, Parittiga 41, Kelapa 80 dan Kecamatan Tempilang 79 orang.

Sesuai dengan aturan yang ada, kata dia, untuk menyelesaikan proses verifikasi faktual ini KPU Kabupaten Bangka Barat telah melayangkan surat pemberitahuan kepada parpol agar mengumpulkan anggota yang belum bisa ditemui tersebut untuk memudahkan proses pencocokan data.

"Mereka bisa dikumpulkan di kantor sekretariat parpol masing-masing atau datang langsung ke kantor KPU," katanya.  

Jika pola mengumpulkan anggota parpol dalam satu tempat tersebut tetap belum bisa dilakukan, petugas verifikasi akan melakukan alternatif terakhir yaitu dengan melakukan panggilan video.

"Sudah ada beberapa orang yang kami hubungi lewat panggilan video guna pencocokan data keanggotaan partai politik dan identitas penduduk yang bersangkutan, kita berupaya pada 4 November 2022 selesai sesuai target," katanya.

Pada proses verifikasi faktual "door to door" ini, petugas juga menemukan sebanyak 284 anggota parpol yang datanya belum valid atau tidak memenuhi syarat, karena tidak memiliki kartu anggota (KTA) parpol, nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data pada aplikasi Sipol dan beberapa memang mengakui bukan sebagai anggota parpol.

Sebanyak 284 anggota parpol yang belum memenuhi syarat tersebut berasal dari Kecamatan Mentok 156 orang, Simpangteritip 41, Jebus 17, Parittiga 18, Kelapa 40 dan di Kecamatan Tempilang 12 orang.

"Secara keseluruhan pada proses verifikasi faktual yang kami laksanakan, dari sebanyak 1.295 sampel anggota parpol yang dicocokkan datanya, sebanyak 413 yang sudah memenuhi syarat, 284 tidak memenuhi syarat dan 598 belum bisa ditemui. Proses ini masih terus berjalan hingga 4 November 2022," katanya.

Di Kabupaten Bangka Barat terdapat delapan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan kursi Parlemen dan parpol baru yang harus melalui proses verifikasi faktual keanggotaan, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).  

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022