Kota Batu (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan pihaknya menolak gugatan dari empat partai politik (parpol) yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Menurut Totok, hal tersebut karena Bawaslu memiliki ketentuan, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yakni keputusan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu merupakan objek sengketa yang dikecualikan atau tidak bisa diproses.
"Kalau putusan ini merupakan tindakan lanjut putusan Bawaslu, tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kami. Jadi, kalau objek yang sama, tidak bisa," ucapnya kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu.
Empat parpol itu adalah Partai Prima, Partai Republiku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sebelumnya pada hari Jumat (4/11), Bawaslu telah mengabulkan gugatan lima partai politik terkait dengan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos tahapan tersebut.
Lima partai politik itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku, dan Parsindo.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada lima partai itu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1 x 24 jam.
Namun, setelah kembali menilai perbaikan itu, Jumat (18/11), KPU menetapkan lima partai politik tersebut tidak memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Berita Terkait
Bawaslu Babel: Partisipasi pemilih Pilkada 2024 capai 60 persen
1 Desember 2024 10:00
Bawaslu Babel pastikan kendala pemungutan dan penghitungan suara dapat diantisipasi
28 November 2024 10:49
Bawaslu Babel jelaskan kewenangan terhadap lembaga survei
28 November 2024 10:36
Erzaldi: Bawaslu tegas sikapi dugaan pelanggaran hasil survei di masa tenang
27 November 2024 11:47
Bawaslu Bangka Tengah gelar patroli cegah politik uang
26 November 2024 20:45
Soal dugaan money politik oleh paslon, EM Osykar: Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah
26 November 2024 19:19
Bawaslu Babel sebut masih ada baliho yang terpasang pada hari kedua masa tenang pilkada
26 November 2024 08:37
Tim gabungan tertibkan 2.883 APK di Bangka Tengah
26 November 2024 08:29