Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung pelayanan yang efektif dan efisien.

"Sosialisasi SPBE hari ini (Kamis) diberikan kepada para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan penanggung jawab unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang Febri Yanto, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan SPBE penting segera direalisasikan seiring perkembangan teknologi teknologi serba digital yang terjadi saat ini dan menjadi kebutuhan masyarakat dalam segala hal.

Febri menjelaskan secara garis besar SPBE adalah pelaksanaan kegiatan jaringan pemerintah yang kemudian secara nasional ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE Nasional di Indonesia dan ditindaklanjuti Pemkot Pangkalpinang dengan Perda SPBE Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2022, yang disahkan bulan Februari 2022.

"Untuk hari ini, kita baru masuk ke tahap sosialisasi, dan setelah ini rekan-rekan dari E- Goverment akan menindaklanjuti  pembuatan Peraturan Wali Kota tentang SPBE di Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Menurut dia, batasan-batasan SPBE di Pangkalpinang nanti akan lebih rinci dan diatur dalam Peraturan Wali Kota tersebut.

Ia mencontohkan salah satu hal yang penting untuk kebutuhan saat ini adalah tanda tangan elektronik yang digunakan untuk keperluan surat menyurat yang diharuskan segera ditandatangani.

"Sering terjadi kebutuhan tanda tangan pejabat OPD mendesak, sementara pejabat tidak berada di tempat. Di sini tanda tangan elektronik dibutuhkan karena bisa dilakukan di mana saja, lebih efektif, dan efisien," katanya

Ia menjelaskan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik masing-masing pejabat harus melalui usulan dari Diskominfo guna mendapatkan verifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara.

Untuk mekanismenya, kata dia, para kepala OPD mengusulkan atau mengirim surat permohonan agar diterbitkan akun tanda tangan elektronik, selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Dinas Kominfo dilanjutkan dengan menyampaikan kepada Badan Siber Sandi Negara.

Setelah diterbitkan akun, kemudian dilakukan pengunduhan aplikasi dan masih ada beberapa tahapan berikutnya yang akan dipandu tim E-Goverment. Baru setelah itu akan terbit tanda tangan elektroniknya.

"Jadi di mana pun berada, kita masih bisa melakukan tanda tangan dokumen dengan tanda tangan elektronik, dan ini sah diakui negara kecuali hal-hal yang bersifat prinsip berhubungan dengan keuangan," ujarnya.

Untuk mendukung SPBE, Pemkot Pangkalpinang akan menyediakan internet yang lebih berkualitas dan terpadu karena pada kondisi seperti saat ini seluruhnya membutuhkan kehadiran IT agar tidak tertinggal zaman.

"Jadi di masa seperti ini, kita tidak bisa menolak perubahan, semuanya harus menerima perubahan khususnya di dunia digital atau teknologi informasi dan memanfaatkannya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam urusan pemerintahan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022