Koba, Babel, (ANTARA) - Indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, meraih nilai 3,72 atau mendapatkan predikat sangat baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Sabtu, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam membantu penilaian SPBE.
"Tentu saya berharap terus ditingkatkan dan dapat diterapkan dengan baik sehingga dengan pemerintahan yang berbasis elektronik, pelayanan semakin berkualitas," ujarnya.
Bupati mengatakan seluruh instansi pemerintahan sudah menggunakan pelayanan dengan menggunakan sistem elektronik secara terpadu.
Demikian juga dengan pelayanan keuangan, lebih mengedepankan elektronik untuk menciptakan sistem keuangan yang akuntabel.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosta) Kabupaten Bangka Tengah Feri Prihatin Akbar mengatakan hasil penilaian tersebut tidak luput dari kerja sama dari berbagai instansi pemerintahan.
"Tim SPBE juga sudah bekerja keras dan bekerja sama dalam meningkatkan nilai SPBE Kabupaten Bangka Tengah yang di tahun kemarin memperoleh 2,80 dengan predikat baik, tahun ini menjadi 3,72 dengan predikat sangat baik," ujarnya.
Bahkan indeks SPBE Bangka Tengah meraih nilai tertinggi jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Babel.
Feri mengatakan pencapaian ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang diterima pihaknya satu hari sebelumnya, Jumat (12/1).
Dari SK tersebut diketahui pencapaian Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan nilai 3,72, merupakan nilai tertinggi jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain se-Bangka Belitung.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mendapat nilai 3,56, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dengan nilai 3,44, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai 3,14, Pemerintah Kabupaten Belitung dengan nilai 3,11, Pemerintah Kota Pangkalpinang 2,87, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat 2,61, dan Pemerintah Kabupaten Bangka dengan nilai 2,44.