Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelontorkan dana pembinaan senilai Rp1,3 miliar untuk sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
"Bantuan dana partai ini untuk menjaga kemandirian partai dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Kepala Kesbangpol Bangka Tengah, Samsul Komar di Koba, Senin.
Ia menjelaskan sembilan partai politik yang mendapatkan uang pembinaan itu adalah PDIP, Golkar, Nasdem, Gerindra, PPP, PAN, Demokrat, PKB dan PKS.
Bantuan dana partai politik ini sesuai dengan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, atau Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan Permendagri 36 Tahun 2018.
"Untuk partai politik yang mendapat dana pembinaan, adalah partai yang memiliki kursi di DPRD dan dihitung berdasarkan suara yang sah," ujarnya.
Ia mengatakan, mulai 2022 setiap suara dibayar sebesar Rp15.000 atau ada kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya di bayar Rp8.750 per suara.
"Dana pembinaan partai politik ini sumbernya murni dari APBD, tentu dengan harapan partai politik dapat menjaga kemandirian dan dapat memperjuangkan kepentingan rakyat," ujarnya.
Ia berharap, bantuan keuangan yang disalurkan ini dapat digunakan sesuai peruntukan untuk memotivasi partai politik, pembinaan sistem kaderisasi dan pengembangan partai politik.
"Dengan nilai tersebut saya pikir sudah cukup ideal untuk sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Bantuan dana partai ini untuk menjaga kemandirian partai dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Kepala Kesbangpol Bangka Tengah, Samsul Komar di Koba, Senin.
Ia menjelaskan sembilan partai politik yang mendapatkan uang pembinaan itu adalah PDIP, Golkar, Nasdem, Gerindra, PPP, PAN, Demokrat, PKB dan PKS.
Bantuan dana partai politik ini sesuai dengan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, atau Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan Permendagri 36 Tahun 2018.
"Untuk partai politik yang mendapat dana pembinaan, adalah partai yang memiliki kursi di DPRD dan dihitung berdasarkan suara yang sah," ujarnya.
Ia mengatakan, mulai 2022 setiap suara dibayar sebesar Rp15.000 atau ada kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya di bayar Rp8.750 per suara.
"Dana pembinaan partai politik ini sumbernya murni dari APBD, tentu dengan harapan partai politik dapat menjaga kemandirian dan dapat memperjuangkan kepentingan rakyat," ujarnya.
Ia berharap, bantuan keuangan yang disalurkan ini dapat digunakan sesuai peruntukan untuk memotivasi partai politik, pembinaan sistem kaderisasi dan pengembangan partai politik.
"Dengan nilai tersebut saya pikir sudah cukup ideal untuk sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022