Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar pelatihan saksi partai politik se-Kota Pangkalpinang yang dihadiri oleh pengurus partai politik, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Pangkalpinang, KPU Kota Pangkalpinang serta mantan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan pentingnya peserta partai politik dalam menyiapkan saksi di tiap TPS yang ada di Kota Pangkalpinang. Dan para saksi ini dilatih oleh Bawaslu karena menjadi suatu kewajiban dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Kegiatan ini di laksanakan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 8 dimana saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.
"Kami belum membahas bimbingan teknis secara rinci tapi sudah menyampaikan kepada parpol ini bagian reduksi pemilu sebelumnya terkadang saksi parpol tidak familiar," kata Imam dalam rilisnya kepada ANTARA Babel, Senin.
Saksi partai politik juga diminta untuk tidak hanya hadir saat pencoblosan saja, namun harus ikut mengawasi karena tugas ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata namun juga para saksi.
Sementara, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Fahlevi Pradidaya menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara.
"Disini kita melatih saksi peserta Pemilu dan memperkuat kesiapan saksi peserta Pemilu agar memiliki ketrampilan teknis untuk mengatasi potensi pelanggaran di TPS," tutupnya.
Berita Terkait
Bawaslu Pangkalpinang sosialisasi pengawasan dengan tausiyah dan doa bersama
23 November 2024 20:30
Ketua Bawaslu Pangkalpinang ingatkan pengawas TPS jaga integritas dan netralitas
22 November 2024 20:03
Bawaslu Pangkalpinang gelar apel siaga konsolidasi pengawasan Pilkada 2024
22 November 2024 19:55
Bawaslu Pangkalpinang terima kunjungan Ketua Komite 1 DPD RI
13 November 2024 23:07
Bawaslu Pangkalpinang pastikan perlindungan pengawas pilkada lewat BPJS Ketenagakerjaan
6 November 2024 15:00
Bawaslu Pangkalpinang pastikan tahapan kampanye sesuai aturan
30 Oktober 2024 20:18