Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah merampungkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan.

"Kita sudah teken berita acara kesepakatan terkait RTRW dan RDTR, setelah beberapa kali direvisi dan konsultasi publik," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Rabu.

Bupati menjelaskan, penyusunan RTRW dan RDTR tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bangka Tengah hingga dilakukan melalui konsultasi publik.

Karena itu, pembangunan yang sudah direncanakan setiap OPD nantinya diharapkan tidak sampai terkendala dengan kebijakan tata ruang yang sudah disepakati tersebut.

Bupati juga meminta seluruh pimpinan OPD Pemkab Bangka Tengah untuk dapat memahami setiap substansi pada perubahan RTRW dan RDTR itu.

"Saya juga berharap semua OPD bersinergi dan berkomitmen dalam mempertanggungjawabkan dan melaksanakan hasil kesepakatan mengenai RTRW dan RDTR ini," ujarnya.

Bupati mengingatkan, untuk kawasan yang sudah ditetapkan peruntukannya tidak sampai menyalahi atau bertentangan dengan RTRW dan RDTR yang sudah disepakati.

"Ini kita sepakati untuk memudahkan kita dalam meningkatkan pembangunan dan pengembangan wilayah," katanya.

Sekretaris Daerah Bangka Tengah Sugianto juga mengharapkan ketegasan dan sinergi setiap OPD mengenai ketentuan dalam RDTR dan RTRW tersebut.

"Nanti hasil akhirnya berupa peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi fondasi pembangunan Bangka Tengah ke depan," ujarnya.

Sugianto mengatakan, dalam waktu dekat aturan mengenai RTRW dan RDTR itu akan segera dibahas bersama DPRD Bangka Tengah untuk diterbitkan menjadi perda.

"Setelah beberapa kali revisi dan konsultasi publik, RTRW berhasil dirampungkan," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022