Toboali (Antara Babel) - Penjabat Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Huzarni Rani batal melakukan mutasi dan lelang jabatan karena dicabutnya jabatan eselon IIA yang dijabat plt bupati.

"Bukan hanya memutasi, kebijakan lain juga sudah tidak bisa dilakukan karena secara hukum sudah lemah," kata Huzarni Rani di Toboali, Senin.

Ia menjelaskan seorang plt bupati harus menjadi pejabat eselon IIA, sedangkan diri bukan lagi pejabat eselon itu.

Menurut dia ada beberapa dampak dicabutnya eselon IIA pejabat plt bupati ini, misalnya segala hal yang berhubungan dengan tugas pelaksana tugas dan pengganggaran tidak bisa lagi dilakukan.

Selain itu juga pelayanan publik otomatis akan terganggu, karena kegiatan seperti lelang proyek dan jalannya APBD akan molor dan tidak tepat waktu.

"Jelas akan menyalahi aturan hukum kalau tetap menjalankan tugas sebagai penjabat bupati, karena sebagai penjabat sudah tidak lagi memenuhi syarat," katanya.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya akan bertemu langsung dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk berkoordinasi mengenai tugas selanjutnya.

"Nanti sore saya akan menghadap gubernur untuk menindaklanjuti tugas selanjutnya," katanya.

Ia berharap roda pemerintahan Bangka Selatan tetap berjalan dengan baik dan teratur sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Semoga roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015