Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terdiri dari pengurus DWP, IAD, Persit, Bhayangkari, PIA, Jalasena, dan lainnya menggelar pertemuan dan rapat rutin bulanan guna menjalin silaturahmi dan membahas permasalahan perempuan dan Anak.
Penjabat (Pj) Ketua Badan Kerja sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sri Utami Soedarsono Djamaluddin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asyraf Suryadin turut memimpin pertemuan tersebut.
Pj. Ketua BKOW Sri Utami menjelaskan, dari 270 juta manusia di Indonesia, 49,5 persennya adalah perempuan. Kepulauan Babel sendiri memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.472.427 jiwa, di mana 31,1 persennya adalah anak-anak atau sekitar 457.821 jiwa.
“Saya melihat bagaimana perempuan-perempuan yang ada di Indonesia punya masalah yang berat, di mana dia sebagai ibu juga kadang-kadang harus menyokong keluarganya. Nah masalah yang paling terasa adalah KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga), kemudian juga perceraian, hingga anak yang terlahir stunting,” ujarnya.
Menurutnya, perkawinan di bawah usia 19 tahun atau dapat dikatakan sebagai perkawinan usia anak, hal tersebut menyebabkan terjadinya perceraian pernikahan di usia anak, dan yang menjadi korban adalah perempuannya.
“Faktor kurangnya kesadaran kesehatan maupun kurangnya edukasi, menyebabkan anak-anak jadi tidak diasuh dengan baik, sehingga anak-anak lahir tidak normal dan terjadi stunting,” ungkapnya.
Dijelaskannya, program dan regulasi pencegahan stunting tentu sudah selalu dilakukan oleh pemerintah, salah satunya ada aturan mengenai pasangan yang ingin menikah harus mendaftar tiga bulan sebelum pernikahan, program persiapan kehamilan dan melahirkan, dan program lainnya.
Dirinya berharap melalui silaturahmi kali ini, para anggota BKOW yang juga sebagai pengurus dari masing-masing organisasinya, untuk peka terhadap masalah perempuan dan anak yang di hadapi baik anggota organisasinya maupun masyarakat.
“Saya berharap BKOW dapat bekerja secara sinergi, ibu perlu apa? Banyak teman-teman yang bisa kita tanya dan saling membagi ilmu, saya mau ibu-ibu semua membuka diri dan sama-sama membantu masyarakat yang ada,” harapnya.
Sementara, Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Babel, Asyraf Suryadin juga menerangkan beberapa isu yang menjadi masalah pada perempuan dan anak seperti KDRT, kekerasan pada anak, perceraian, beban ganda, pekerja anak, dan stunting.
“Terdapat 137 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaporkan dari Januari hingga Agustus 2022, dari kasus tersebut terlihat korbannya kebanyakan perempuan,” jelasnya.
Dalam hal ini, DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Babel melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang bertugas menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban memiliki nomor hotline pengaduan kekerasan perempuan dan anak melalui 0853-1414-5959.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Penjabat (Pj) Ketua Badan Kerja sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sri Utami Soedarsono Djamaluddin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asyraf Suryadin turut memimpin pertemuan tersebut.
Pj. Ketua BKOW Sri Utami menjelaskan, dari 270 juta manusia di Indonesia, 49,5 persennya adalah perempuan. Kepulauan Babel sendiri memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.472.427 jiwa, di mana 31,1 persennya adalah anak-anak atau sekitar 457.821 jiwa.
“Saya melihat bagaimana perempuan-perempuan yang ada di Indonesia punya masalah yang berat, di mana dia sebagai ibu juga kadang-kadang harus menyokong keluarganya. Nah masalah yang paling terasa adalah KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga), kemudian juga perceraian, hingga anak yang terlahir stunting,” ujarnya.
Menurutnya, perkawinan di bawah usia 19 tahun atau dapat dikatakan sebagai perkawinan usia anak, hal tersebut menyebabkan terjadinya perceraian pernikahan di usia anak, dan yang menjadi korban adalah perempuannya.
“Faktor kurangnya kesadaran kesehatan maupun kurangnya edukasi, menyebabkan anak-anak jadi tidak diasuh dengan baik, sehingga anak-anak lahir tidak normal dan terjadi stunting,” ungkapnya.
Dijelaskannya, program dan regulasi pencegahan stunting tentu sudah selalu dilakukan oleh pemerintah, salah satunya ada aturan mengenai pasangan yang ingin menikah harus mendaftar tiga bulan sebelum pernikahan, program persiapan kehamilan dan melahirkan, dan program lainnya.
Dirinya berharap melalui silaturahmi kali ini, para anggota BKOW yang juga sebagai pengurus dari masing-masing organisasinya, untuk peka terhadap masalah perempuan dan anak yang di hadapi baik anggota organisasinya maupun masyarakat.
“Saya berharap BKOW dapat bekerja secara sinergi, ibu perlu apa? Banyak teman-teman yang bisa kita tanya dan saling membagi ilmu, saya mau ibu-ibu semua membuka diri dan sama-sama membantu masyarakat yang ada,” harapnya.
Sementara, Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Babel, Asyraf Suryadin juga menerangkan beberapa isu yang menjadi masalah pada perempuan dan anak seperti KDRT, kekerasan pada anak, perceraian, beban ganda, pekerja anak, dan stunting.
“Terdapat 137 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaporkan dari Januari hingga Agustus 2022, dari kasus tersebut terlihat korbannya kebanyakan perempuan,” jelasnya.
Dalam hal ini, DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Babel melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang bertugas menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban memiliki nomor hotline pengaduan kekerasan perempuan dan anak melalui 0853-1414-5959.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022