Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akan merekrut 161 anggota badan ad hoc tingkat kecamatan dan kelurahan (PPK dan PPS) guna menyukseskan tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Perekrutan  panitia pemilihan kecamatan (PPK) ini mulai 21 November hingga 16 Desember 2022," kata anggota KPU Kota Pangkalpinang Ruslan di Pangkalpinang, Senin.

Ia menyebutkan sebanyak 161 anggota badan ad hoc tingkat kecamatan dan kelurahan ini dengan perincian 35 anggota PPK dan 126 anggota panitia pemungutan suara (PPS) akan disebar di tujuh kecamatan dan 42 kelurahan.

"Kami akan merekrut lima orang di masing-masing kecamatan dan 3 anggota PPS di masing-masing kelurahan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, jumlah anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 35 orang ini mengacu pada jumlah kecamatan di Kota Pangkalpinang sebanyak tujuh kecamatan. Demikian juga pembentukan PPS juga mengacu pada jumlah kelurahan di Kota Pangkalpinang sebanyak 42 kelurahan.

"Perekrutan anggota PPS ini setelah tahapan pembentukan PPK," katanya.

Ia menambahkan bahwa pada perekrutan anggota PPK Pemilu 2024 ini tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK yang pernah menjabat posisi tersebut selama dua periode (periodesasi) tidak boleh lagi ikut mendaftar menjadi PPK, sebagaimana hal ini berlaku pada Pemilu 2019.

Sementara itu, persyaratan untuk bisa menjadi anggota PPK pada Pemilu 2014 sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Untuk dapat menjadi anggota PPK pada Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website www.siakba.kpu.go.id dan untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022