Koba (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung sepanjang 2015 sudah menerbitkan sebanyak 973 perizinan.

"Jumlah perizinan yang kami terbitkan itu terdiri dari 19 permohonan pada 2014 dan 954 permohonan pada 2015," kata Kepala KPPTSP Bangka Tengah, Zainal di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, jumlah permohonan izin sepanjang 2015  sebanyak 1.054 permohonan namun hanya 954 permohanan yang dikabulkan karena ada yang tidak memenuhi syarat.

"Penerbitan izin tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan petugas di lapangan dan jika sudah lengkap maka segera dikeluarkan izin," ujarnya.

Ia mengatakan, sebanyak 973 perizinan yang diterbitkan itu merupakan izin gangguan yang tersebar di setiap kecamatan.

"Izin yang paling banyak kami keluarkan terdapat di Kecamatan Pangkalanbaru yaitu sebanyak 505 izin dan izin paling sedikit di Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 40 perizinan," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah izin yang diterbitkan pada 2015 menurun dibanding pada 2014 sebanyak 1.191 izin dan penurunan itu karena berbagai sebab.

"Penurunan penerbitan perizinan itu karena adanya beberapa perizinan pada 2015 yang pembuatannya sudah diambil alih di kecamatan dan provinsi," jelasnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016