Koba (Antara Babel) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, Asnaedi menyatakan legalisasi yang masih lemah bisa memicu kasus sengketa hak milik atas tanah.

"Kami sudah mengimbau pihak desa untuk mengundang BPN jika mengukur tanah milik warga untuk menghindari sengketa," ujarnya di Koba, Rabu.

Terkait dengan legalitas tanah yang dibuat pihak desa/kelurahan, kata dia, sebelumnya pihak Kanwil BPN Babel sudah pernah memberikan surat edaran kepada pihak desa dan lurah yang isinya menginstruksikan untuk tidak membuat Surat Keterangan Tanah.

"Kami sudah mengimbau seperti itu kepada seluruh Kades dan Lurah. Kalau memang mau buat SKT, undang pihak BPN dan nanti kami ukur untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari," tuturnya.

Asnaedi mengimbau kepada masyarakat agar tanah yang sudah disertifikat dapat dibuat tapal batas supaya jelas batas-batasnya karena merupakan kewajiban pemilik tanah.
    
"Semakin tahun harga tanah di Babel ini semakin meningkat dan jumlah tanah tidak bertambah. Jadi, para pemilik tanah harus segera melengkapi legalitas hak milik atas tanahnya," ujarnya.

Ia menyatakan, legalisasi aset tanah di Bangka Tengah masih minim yaitu baru sekitar 30 persen dari total luas bidang tanah yang sudah bersertifikat.

"Ini tentu sangat minim mengingat jumlah bidang tanah di daerah ini cukup luas," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Pebriandi Haloho menyatakan kasus sengketa tanah belakangan ini cenderung meningkat.

"Pada 2016 saja kami sudah menerima laporan sebanyak tiga kasus sengketa tanah, sementara pada 2015 cukup banyak," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016