Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menyerahkan sebanyak 14.000 sertifikat tanah ke warga secara bertahap.

"Sebanyak 14.000 sertifikat tanah milik warga ini merupakan hasil dari program strategis nasional yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah yang dilaksanakan tahun lalu," kata Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Babel Oloan Sitorus di Pangkalpinang, Jumat.

Pada tahap awal, Kanwil ATR/BTN Babel menyerahkan sebanyak 500 sertifikat kepada warga yang berasal dari Kota Pangkalpinang 200 orang, Kabupaten Bangka 150 dan Bangka Tengah 150 orang dalam sebuah acara seremonial yang digelar di Pangkalpinang.

"Untuk sisanya akan diberikan secara bertahap karena secara keseluruhan ada 14.000 sertifikat yang sudah selesai," kata Oloan.

Sertifikat yang diterima masyarakat merupakan hasil dari program strategis nasional Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk komitmen dalam proses percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.

Melalui PTSL, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan momentum yang sangat penting bagi masyarakat karena mereka sudah mendapatkan kepastian hukum, sehingga nantinya akan menjadi stimulus dalam pemulihan ekonomi keluarga.

"Adanya sertifikat ini lahan tanah maupun bangunan tempat tinggal atau usaha mereka sudah memiliki bukti hukum. Penyerahan sertifikat akan kita lakukan secara bertahap di desa masing-masing dengan melibatkan perangkat desa atau pejabat kabupaten dan kota," ujarnya.

Dalam lima tahun terakhir, kata dia, terjadi peningkatan sekitar 10 kali lipat dan BPN menargetkan di 2025 seluruh lahan yang terdata sudah bersertifikat.

"Hingga akhir tahun ini sudah 65 persen yang terdata, masih 35 persen lagi target yang harus dikejar sampai tahun 2025. Minat masyarakat mengajukan sertifikat masih tergolong rendah, namun BPN terus melakukan sosialisasi agar dapat mencapai target," katanya.

Ia menjelaskan, dalam urusan sertifikat ini masyarakat cukup membayar biaya patok, administrasi dan pajak sesuai lokasi lahan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022