Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sudah menerbitkan sebanyak 123 sertifikat tanah aset pemerintah dengan sistem elektronik.
"Sampai saat ini sudah tercatat sebanyak 123 sertifikat tanah sistem elektronik yang merupakan aset pemerintah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Tengah Cherlini, di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, penerbitan sertifikat tanah secara elektronik terus disosialisasikan kepada masyarakat untuk memudahkan administrasi, kecepatan dan ketepatan dalam mengurusnya.
"Jumlah sertifikat elektronik Bangka Tengah yang telah terbit kali ini, yakni 123 sertifikat elektronik, terbanyak kedua setelah Kota Pangkalpinang," kata Cherlini.
Dia berharap dengan adanya sertifikat elektronik, maka masyarakat juga termotivasi untuk mengurus aset masing-masing dengan proses yang lebih cepat.
Sosialisasi penerbitan dokumen elektronik sertifikat pertanahan ini, juga tersambung secara hybrid dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Kendati sudah diberlakukan sertifikat elektronik, namun sertifikat analog (versi lama) masih berlaku dan akan bertahap alih media (migrasi) ke elektronik.
"Apabila sertifikat analog sudah dialih media menjadi elektronik, maka sertifikat analog akan diberi tanda stempel khusus," ujarnya.
Bagi masyarakat yang jauh dari jangkauan sinyal, sertifikat elektronik tetap dapat dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan disimpan seperti biasa.
Kantor Pertanahan setempat akan melakukan pendampingan dalam seluruh proses migrasi/alih media, juga memiliki akses terhadap sertifikat elektronik masyarakat.