Jakarta (Antara Babel) - KPK belum menahan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

"Gak jadi (ditahan)," kata Andi Zulkarnaen yang biasa dipanggil Choel seusai diperiksa selama sekitar lima jam di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Choel pun dengan tersenyum menunjukkan tas biru yang ia akui berisi sejumlah baju dan cakram padat yang dipersiapkan bila ia langsung ditahan usai diperiksa.

"Anda kan semua tahu bahwa sudah hampir 4 tahun kasus Hambalang itu mulai disidik. Sebenarnya saya cukup 'surprise', bahwa butuh begitu lama waktu untuk menetapkan saya sebagai tersangka, tapi dari awal saya bilang saya siap kooperatif bahkan saya siap untuk ditahan hari ini. Ini saya sudah bawa pakaian, ternyata belum," tambah Choel.

Pemeriksaan itu menurut Choel mengonfirmasi mengenai penerimaan uang 550 ribu dolar AS yang ditujukan kepada abangnya, Andi Alifian Mallarangeng.

"Ah gak ada yang baru, kita sudah tahu tidak ada yang baru. (Uang) itu saya sudah akui ya," ungkap Choel.

Pertanyaaan yang diajukan penyidik pun menurut Choel masih sama.

"Biasa saja sama seperti yang biasa," tambah Choel
   
Choel mengaku belum mendapat jadwal pemeriksaan lanjutan.

"Belum tahu jadwal (pemeriksaan selanjutnya)," jelas Choel.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.  
   
Atas perbuatannya Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningru.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016