Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar yang bila tidak bisa dibayar diganti hukuman 2 tahun kurungan.
Jaksa Supardi mengatakan Andi terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Hal-hal yang memberatkan Andi, katanya, adalah tidak membantu pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan dan tidak menjadi teladan kepada bawahannya di Kemenpora.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah berlaku sopan selama sidang, memiliki keluarga, mengembalikan sebagian uang yang diterimanya yaitu sebesar 550 ribu dolar AS kepada KPK dan pernah mendapat penghargaan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum.
Dalam persidangan sebelumnya Andi menolak semua tuntutan jaksa karena tidak mengetahui kerugian yang dialami negara karena kasus ini.
Menurut jaksa, ketidaktahuan Andi atas pertemuan adiknya Choel Mallarangeng dan pihak-pihak lain tidak mendasar karena dialah yang memperkenalkan adiknya pada pihak-pihak tersebut.
Meskipun pembagian uang dari kontraktor proyek Hambalang PT Adhi Karya telah terjadi sejak masa Adhyaksa Dault, kata jaksa, hal itu tetap terjadi saat Andi menjabat sebagai Menpora.
Terkait dengan tuntutan jaksa, Andi meminta waktu yang cukup untuk menelaah tuntutan jaksa dan hakim mengabulkan dengan menetapkan sidang selanjutnya untuk pembelaan terdakwa pada 10 Juli 2014.
Berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan, kerugian negara karena korupsi Hambalang adalah Rp464,391 miliar.
Dalam kasus ini, Andi dituntut berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.