Jakarta (Antara Babel) - Tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan,
Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa
Barat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng
kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Ia bahkan sudah
menyiapkan koper bila ia memang ditahan sebagai tersangka.
"Saudara-saudara, saya dipanggil sebagai tersangka untuk lanjutkan
pemeriksaan minggu lalu," kata Andi saat datang ke gedung KPK Jakarta
pukul 10.00 WIB Kamis.
"Saya selalu siap dipanggil dan hadir pada
waktunya karena saya ingin persoalan segera selesai dan dituntaskan,
koper juga sudah siap," katanya.
Andi datang mengenakan kemeja batik warna merah dan biru bersama
dengan tiga pengacaranya Harry Pontoh, Ifdal Hasyim dan Luhut MP
Pangaribuan.
Pada Jumat (11/10) lalu, KPK juga memanggil Andi Mallarangeng
sebagai tersangka, namun Andi tidak ditahan usai pemeriksaan tersebut.
"Sampai sekarang saya yakin tidak bersalah dan siap melakukan
ketentuan dari KPK, karena itu hari ini juga siap," ungkap Andi.
Pada pemeriksaan pekan Andi mengaku ditanya mengenai penganggaran proyek Hambalang.
"Tadi saya ditanyai mengenai lanjutan dari pertanyaa-pertanyaan
terdahulu terkait penganggaran dan sebagainya, saya menjawab dengan
sebaik-baiknya dan sejelasnya," ungkap Andi pada Jumat (11/10).
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga
tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan
Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora
Andi Alfian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur
Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke
(1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain
atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3
mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau
korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan negara.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas
Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah
terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12
huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang
menerima suap atau gratifikasi.
BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.
Andi Mallarangeng Kembali Siapkan Koper Ke KPK
Kamis, 17 Oktober 2013 11:14 WIB
"Saya selalu siap dipanggil dan hadir pada waktunya karena saya ingin persoalan segera selesai dan dituntaskan, koper juga sudah siap,"