BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, membuat nota kesepahaman Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Bangka Belitung, dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya. 

PKS ini sebagai tindak lanjut MoU antara Kementerian Agama RI dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat.

Penandatanganan PKS Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak masing-masing antara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Agus Theodorus Parulian Marpaung dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung Drs. H. Tumiran, MH. Rabu(7/12/22).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Agus Theodorus Parulian Marpaung yang lebih akrab dipanggil Theo ini mengatakan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat melalui lembaga jaminan sosial. 

"Di Indonesia ada dua badan penyelenggara yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kedua lembaga tersebut mempunyai program masing-masing, khusus BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Theo.

Dalam Kesempatan ini juga Theo menyampaikan Kerjasama ini dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, lembaga pendidikan atau keagamaan dan untuk seluruh tenaga kerja yg berada di bawah ekosistem Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Bangka Belitung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Bangka Belitung Drs. H. Tumiran, MH mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang tujuannya mulia. Ia berharap dengan adanya MoU ini dapat memfasilitasi hubungan kerja sama sinergis antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Agama Prov. Bangka Belitung.

"Semoga program BPJS Ketenagakerjaan dapat bermanfaat untuk kita semua, khususnya bagi para pekerja honorer di lingkungan kemenag Prov. Bangka Belitung," kata  Tumiran.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022