Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung terus menyosialisasikan klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C kepada masyarakat di wilayah itu.

Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016. Aturan tersebut tertuang dalam surat pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015," kata Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Suryonugroho, Minggu.

Ia menyebutkan, dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C yang mulai berlaku pada 2017 dan juga batas waktu perpanjangan SIM tersebut.

Untuk pengelompokan atau klasifikasi SIM C kini dibagi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

"Untuk SIM C dipergunakan bagi sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250cc-500cc dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas," jelasnya.

Ia mengatakan, selain masalah pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM, di mana perpanjangan SIM tak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku habis (kedaluwarsa).

"Sementara untuk pemegang SIM kadaluarsa dapat diperpanjang lagi dengan tidak melebihi batas waktu tiga bulan sejak tanggal kedaluwarsa tersebut," katanya.

Menurutnya, aturan itu perlu disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak jadi bahan penyimpangan petugas di lapangan serta apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak.

Selain itu kata Dia, tidak semua masyarakat tahu berapa kapasitas mesin motor yang mereka miliki dan untuk biaya pembuatannya juga harus jelas apakah SIM C1 dan C2 sama dengan SIM C atau tidak.

"Untuk biaya pembuatan saat ini masih dibicarakan karena belum jelas pasti berapa besarannya. Dengan adanya penggolongan SIM untuk motor ini sebenarnya tidak merepotkan masyarakat. Jangan sampai memberatkan, proses pengurusan SIM pun harus bersih dari praktik percaloan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016