Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, melakukan uji publik rencana penataan daerah pemilihan dan alokasi penambahan lima kursi anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024.

"Uji publik dengan membuka kesempatan kepada masyarakat seluas-luasnya terkait dengan rencana penataan daerah pemilihan (dapil) kami lakukan karena adanya penambahan lima kursi dari 25 menjadi 30 pada Pemilu 2024. Hal ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.

Adanya tambahan lima kursi pada Pemilu 2024, pihaknya menyikapi dengan menawarkan dua pilihan skenario, yaitu menambah jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk setiap daerah pemilihan, dan skenario menambah jumlah daerah pemilihan dari tiga menjadi empat.

Jika daerah pemilihan masih tetap tiga, menurut dia, jumlah kursi keterwakilan anggota DPRD setiap dapil akan ditambah, dengan komposisi Dapil Kecamatan Mentok dan Simpangteritip dari 10 menjadi 12 kursi, Dapil Kelapa dan Tempilang dari delapan menjadi sembilan, serta Dapil Jebus dan Parittiga tujuh menjadi sembilan.

Untuk rancangan penambahan jumlah dapil dari tiga menjadi empat, komposisi jumlah kursi yang disiapkan, yaitu Dapil Kecamatan Mentok delapan kursi, Dapil Simpangteritip lima kursi, Dapil Jebus dan Parittiga delapan kursi, dan Dapil Kelapa dan Tempilang sembilan kursi.

"Penambahan daerah pemilihan seperti pada rancangan kedua tersebut dibolehkan dan tidak melanggar prinsip aturan yang berlaku," katanya menjelaskan.

Pada uji publik tatap muka di Kecamatan Mentok mengundang pengurus partai politik, pejabat forkopimda, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan sejumlah perwakilan masyarakat. Dalam pertemuan ini, kata dia, terdapat beberapa masukan yang bisa menjadi pertimbangan.

"Ada beberapa pengurus parpol dan organisasi kepemudaan yang menginginkan Dapil Mentok dan Simpangteritip dibagi dua dengan alasan Kecamatan Mentok merupakan ibu kota kabupaten yang layak untuk menjadi dapil sendiri dan sebagai implementasi bentuk pemerataan," katanya.

Namun, sebagian juga tidak mempermasalahkan jika pada Pemilu 2024 tetap menggunakan formasi tiga dapil dengan menambah jumlah kursi di setiap dapil sesuai dengan proporsi jumlah penduduk.

"Berbagai masukan kami terima dan akan kami sampaikan ke KPU RI agar bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan pembagian dapil pada Pemilu 2024. Kami berharap apa pun keputusan yang diambil nanti bisa diterima seluruh partai politik dan masyarakat," katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat akan bertambah lima kursi dari 25 menjadi 30.

Penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan jika penduduk di sebuah kabupaten atau kota itu lebih dari 200.001 hingga 300.000 orang, kursi DPRD menjadi 30 kursi.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, jumlah penduduk di Bangka Barat saat ini mencapai 206.937 orang, yang berasal dari Kecamatan Mentok sebanyak 53.577 orang, Simpangteritip 31.224 orang, Jebus 22.890 orang, Kelapa 34.951 orang, Tempilang 28.605 orang, dan di Kecamatan Parittiga sebanyak 35.800 orang.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022