Pangkalpinang (Antara Babel) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan tentang penghentian sementara operasional kapal isap produksi (KIP) di perairan daerah itu.

"Surat penghentian operasi sementara KIP tersebut dikeluarkan terutama untuk kawasan pariwisata di antaranya perairan Teluk Kelabat, Kabupaten Bangka. Untuk itu saya minta perusahaan mematuhi hal itu," katanya di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kementerian ESDM dengan beberapa usulan, kajian dan hal lainnya yang disampaikan.

Mengenai adanya rencana massa untuk berunjuk rasa, menurut dia unjuk rasa merupakan suatu cara masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dan dirinya siap menerima aspirasi tersebut.

"Tempo hari sudah saya katakan, silakan pantau apa yang saya buat dan sudah dikirim ke pusat, silahkan dipantau. kalau memang belum, silakan kalau mau menyampaikan aspirasi, tetapi kita sudah melakukan upaya agar hal ini bisa diselesaikan," ujarnya.

Sebelumnya pada 29 Desember 2015 sekitar 2.000 orang nelayan tradisional di Pulau Bangka menggelar aksi unjuk rasa menolak penambangan timah di laut, karena merusak lingkungan dan terumbu karang di kawasan tangkap ikan di daerah itu.

Aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut dilakukan guna mendesak gubernur untuk mencabut izin penambangan timah dan menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi di laut Bangka Belitung.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016