Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat membuka lembaran baru dugaan korupsi dana Hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat pada organisasi KONI senilai Rp67,5 miliar tahun anggaran 2021 untuk membiayai kontingen Papua Barat di ajang PON XX Papua.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu dalam keterangan di Manokwari, Selasa malam, mengungkap penyelidikan hibah ke KONI Papua Barat difokuskan pada tiga tahun anggaran yakni 2019, 2020 dan 2021 (Hibah PON XX)
"Berdasar hasil penyelidikan, pada tahun 2019, 2020 dan 2021, KONI Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari BPKAD dan Dispora dengan total nilai mencapai Rp227,49 miliar," ujar Romilus.
Namun dalam pengelolaan dana tersebut, kata Romilus, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan kuitansi terkait penggunaan anggarannya, berdasarkan sejumlah barang bukti (alat bukti petunjuk) yang telah disita.
"Barang bukti sudah diamankan penyidik berupa proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI tahun 2020, SK penetapan anggaran, tiga bundel dokumen pencairan, hingga puluhan buku LPj," kata Romilus.
Ia mengatakan bahwa dari total Rp227,49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran, dapat dirincikan yakni, 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99,9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67,5 miliar.
"Diketahui, dugaan korupsi selama tiga tahun anggaran itu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar," ujarnya pula.
Kejati Tak Temukan Bukti Penyimpangan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menghentikan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan hibah PON XX pada organisasi KONI Papua Barat. Alasannya, jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana.
Meski demikian, Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat dan para pegiat antikorupsi di daerah untuk melapor, jika mendapatkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan anggaran hibah PON XX pada organisasi KONI Provinsi Papua Barat.
"Setelah panggilan klarifikasi sejumlah orang pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tim jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana, sehingga penyelidikan dihentikan sementara," kata Juniman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis, 22 September 2022.
Hasil pemeriksaan, diketahui anggaran senilai Rp67,5 miliar itu sudah disalurkan oleh KONI Papua Barat sebagaimana permohonan yang diserahkan, yaitu untuk membiayai 29 cabang olahraga dari total 34 cabang olahraga di perhelatan PON XX lalu, kata Juniman.
Hanya saja, kata Juniman, total Rp67,5 miliar itu belum termasuk bonus terhadap atlet peraih medali emas. Oleh karena itu, pemda setempat sampai saat ini masih punya kewajiban untuk memberikan bonus kepada atlet peraih medali emas.
"Dari hasil pemeriksaan, terkait bonus atlet peraih medali emas itu di luar dari total anggaran hibah PON XX yang dikelola KONI Papua Barat, dan pemda diwajibkan melakukan pembayaran," kata Kajati Papua Barat itu pula.
Ia mengatakan bahwa penghentian proses penyelidikan perkara bukan akhir dari sebuah upaya penegakan hukum, namun demi menjaga kepercayaan publik maka Kejati Papua Barat akan terus menanti laporan terbaru dari masyarakat.
"Kalau ada laporan terbaru yang disertai bukti-bukti kuat terkait hibah PON XX di organisasi KONI Papua Barat, maka kasus ini akan diungkap kembali kapan pun itu," ujar Juniman Hutagaol menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu dalam keterangan di Manokwari, Selasa malam, mengungkap penyelidikan hibah ke KONI Papua Barat difokuskan pada tiga tahun anggaran yakni 2019, 2020 dan 2021 (Hibah PON XX)
"Berdasar hasil penyelidikan, pada tahun 2019, 2020 dan 2021, KONI Papua Barat mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari BPKAD dan Dispora dengan total nilai mencapai Rp227,49 miliar," ujar Romilus.
Namun dalam pengelolaan dana tersebut, kata Romilus, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan kuitansi terkait penggunaan anggarannya, berdasarkan sejumlah barang bukti (alat bukti petunjuk) yang telah disita.
"Barang bukti sudah diamankan penyidik berupa proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI tahun 2020, SK penetapan anggaran, tiga bundel dokumen pencairan, hingga puluhan buku LPj," kata Romilus.
Ia mengatakan bahwa dari total Rp227,49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran, dapat dirincikan yakni, 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99,9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67,5 miliar.
"Diketahui, dugaan korupsi selama tiga tahun anggaran itu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar," ujarnya pula.
Kejati Tak Temukan Bukti Penyimpangan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menghentikan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan hibah PON XX pada organisasi KONI Papua Barat. Alasannya, jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana.
Meski demikian, Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat dan para pegiat antikorupsi di daerah untuk melapor, jika mendapatkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan anggaran hibah PON XX pada organisasi KONI Provinsi Papua Barat.
"Setelah panggilan klarifikasi sejumlah orang pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tim jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pidana, sehingga penyelidikan dihentikan sementara," kata Juniman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis, 22 September 2022.
Hasil pemeriksaan, diketahui anggaran senilai Rp67,5 miliar itu sudah disalurkan oleh KONI Papua Barat sebagaimana permohonan yang diserahkan, yaitu untuk membiayai 29 cabang olahraga dari total 34 cabang olahraga di perhelatan PON XX lalu, kata Juniman.
Hanya saja, kata Juniman, total Rp67,5 miliar itu belum termasuk bonus terhadap atlet peraih medali emas. Oleh karena itu, pemda setempat sampai saat ini masih punya kewajiban untuk memberikan bonus kepada atlet peraih medali emas.
"Dari hasil pemeriksaan, terkait bonus atlet peraih medali emas itu di luar dari total anggaran hibah PON XX yang dikelola KONI Papua Barat, dan pemda diwajibkan melakukan pembayaran," kata Kajati Papua Barat itu pula.
Ia mengatakan bahwa penghentian proses penyelidikan perkara bukan akhir dari sebuah upaya penegakan hukum, namun demi menjaga kepercayaan publik maka Kejati Papua Barat akan terus menanti laporan terbaru dari masyarakat.
"Kalau ada laporan terbaru yang disertai bukti-bukti kuat terkait hibah PON XX di organisasi KONI Papua Barat, maka kasus ini akan diungkap kembali kapan pun itu," ujar Juniman Hutagaol menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022