Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan pengawasan sarana distribusi pangan olahan untuk melindungi konsumen dari peredaran berbagai barang yang tidak layak konsumsi.

"Kegiatan ini merupakan salah satu dari lima tahap dalam rangkaian program intensifikasi pengawasan pangan olahan yang kita laksanakan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023," kata Kepala BPOM Pangkalpinang Sofiyani Chandrawati di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut dia, kegiatan pengawasan sarana distribusi pangan olahan dilakukan mulai dari tingkat distributor, supermarket, mini market, toko, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel.

"Kami ingin agar masyarakat terlindungi dari peredaran produk pangan olahan yang tidak standar," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kegiatan intensifikasi ini, target pengawasan BPOM diutamakan pada produk-produk pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa dan rusak, misalnya kaleng penyok, berkarat dan lainnya yang dilakukan di sarana distribusi pangan dari hulu ke hilir.

Pada pengawasan ini, BPOM Pangkalpinang melalukan penelitian pemeriksaan terhadap 34 sarana distribusi pangan yang berada di kota dan kabupaten se-Pulau Bangka.

"Dari 34 sarana yang kita periksa, 19 diantaranya masih ditemukan adanya produk pangan olahan dengan kemasan rusak dan kadaluarsa yang belum dipisahkan dari produk layak jual," katanya.

Dengan adanya temuan ini, BPOM Pangkalpinang mengimbau pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan pangan olahan untuk senantiasa memastikan keamanan dan mutu produk yang didistribusikan atau diperdagangkan.

Masyarakat juga diminta cerdas menjadi konsumen dengan selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, memastikan kemasan pangan dalam kondisi baik, memperhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Kita harap masyarakat juga dapat memastikan produk pangan yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM berupa MD atau ML diikuti 12 angka di belakangnya dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kadaluarsa," ujarnya.

BPOM Pangkalpinang akan senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, juga akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dengan sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan berkolaborasi bersama lintas sektor terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

BPOM berharap masyarakat berperan aktif dalam memberi informasi terkait temuan produk pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa ataupun yang rusak ke BPOM di Pangkalpinang melalui 08117821666 (WA/SMS) atau ke instagram : @bpom.pangkalpinang Twitter @BPOMBabel.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022