Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung selama 2022 telah merehabilitasi 849 orang pecandu narkoba, guna mengurangi pemakai dan jumlah narapidana kasus narkoba.

"Saat ini 849 pengguna dan pencandu narkoba ini masih menjalani rehabilitasi di BNNP, rumah sakit, puskesmas dan layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan rehabilitasi para pengguna narkoba ini, sebagai langkah untuk mengurangi narapidana kasus narkotika yang pada 2022 mencapai 1.113 orang, sekaligus menyembuhkan pecandu narkoba ini dari obat-obatan terlarang ini.

"Kami berharap dengan adanya layanan rehabilitasi gratis bagi pecandu narkoba ini, semakin memassifkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat," katanya.

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menegaskan Pemprov Kepulauan Babel sudah berkomitmen menyatakan perang terhadap pengedar narkoba ini untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan barang haram lainnya.

"Kami mendukung penuh upaya BNN, kepolisian, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas narkoba ini," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk ikut memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini.

"Mari kita jaga agar wilayah kita ini tidak menjadi sasaran peredaran narkoba dan juga jauhi pergaulan bebas dan kekerasan terhadap anak-anak," katanya.  ***2***

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023