Dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit yang berhasil dibekuk Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung, terancam hukuman tujuh tahun kurungan.

"Berdasarkan alat bukti seberat 1.970 kilogram kelapa sawit milik milik PT Putra Bangka Mandiri, kedua pelaku pencurian atas nama Supriyandi alias Awi (33) dan Muslim Sugianto alias Yetno (35) terancam hukuman tujuh tahun kurungan karena diduga melanggar pasal 363 ayat 3,4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain melalui keterangan tertulis, Selasa.

Kedua pelaku dibekuk pada Senin (2/1) kata dia, setelah ada laporan dari masyarakat pada 17 November 2022 lalu. Penangkapan pelaku memakan waktu beberapa bulan dihitung dari waktu laporan karena kepolisian harus terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan.

Dari hasil penyidikan diketahui, dalam melakukan aksi kejahatan kata dia, kedua pelaku sengaja menggunakan mobil pikap warna hitam milik Bumdes Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka untuk membawa barang curian kelapa sawit sebanyak 1.970 kilogram.

"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku atas nama Muslim Sugianto sempat melakukan perlawanan terhadap personel polisi dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, keris dan bayonet," ucap dia.

Dia mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta wilayah yang kondusif dengan tidak melakukan pelanggaran hukum serta segera melapor ke polisi terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran hukum.

Untuk menciptakan wilayah yang kondusif harus dilakukan terpadu di semua unsur karena hal itu tidak dapat hanya dikerjakan sepihak oleh Polri.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023