Jakarta (Antara Babel) - Mantan Dai Cilik RP (23) melaporkan artis berinisial IB ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah usia.

"Kejadian itu sekitar 2010," kata RP di Polda Metro Jaya, Selasa.

RP melaporkan IB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/500/II/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2016.

RP mengadukan presenter televisi itu dengan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelapor menceritakan perbuatan yang dilakukan IB terjadi sejak 2015 di rumah artis populer itu kawasan Radio Dalam Jakarta Selatan.

Seraya bersumpah, RP menyebutkan ingin melaporkan tindakan IB. Namun, pelapor ketakutan karena mendapatkan ancaman.

"Saya itu sudah lama ingin melapor, tetapi takut karena diancam, IB melecehkan saya di kamarnya," ungkap Dai Cilik 2003 itu.

RP mengaku mengenal IB pada acara salah satu stasiun televisi, kemudian menjanjikan akan dibantu untuk diberikan pekerjaan.

Selanjutnya, IB menghubungi dan mengajak RP bertemu di rumahnya hingga terjadi peristiwa pencabulan.

RP tidak menjelaskan detail tindakan pelecehan yang dilakukan IB. Namun, terlapor menggerayangi pelapor.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016