"Pelaku berinisial Mk adalah petugas kebersihan atau tukang kebun di sekolah itu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana kepada wartawan dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.
Pelaku Mk ditangkap setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dari dua orang tua korban.
"Berawal dari dua orang korban berusia 8 dan 9 tahun yang bercerita kepada masing-masing orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya," katanya.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Mk di rumahnya, Jalan Bandar Rejo Surabaya. Penyelidikan polisi kemudian mengungkap pria berusia 46 tahun itu telah mencabuli sebanyak enam orang siswa di sekolah tersebut.
"Mk bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah itu sejak 2015. Sejak itu pula dia mulai melakukan perbuatan asusila yang hingga kini terhitung sebanyak enam orang siswa telah menjadi korbannya," ujarnya.
Menurut Dewa, pelaku yang telah memiliki dua orang anak itu selalu menyasar korban yang duduk di bangku kelas 2 dan 3 di sekolah dasar setempat.
"Semua korbannya perempuan, rata-rata berusia 8 dan 9 tahun," ucapnya.
Seluruh perlakuan cabul itu dilakukan pada saat jam istirahat. Diperoleh keterangan, semula Mk mengamati anak-anak yang sedang bermain pada saat jam istirahat, lalu mendekatinya dan dengan cepat melakukan tindakan asusila terhadap korban yang disasar.
Dewa mengatakan, terkadang korban hanya dipeluk namun seringkali meremas bagian vital pada tubuh korbannya yang masih anak-anak.
"Tak jarang Mk lantas memberi imbalan uang senilai Rp2 ribu usai mencabuli korbannya, dengan harapan tidak menceritakan perbuatan biadabnya itu kepada orang lain," ujarnya.
Mk kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.