Toboali (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan oknum guru mengaji berinisial AS sebagai tersangka kasus pencabulan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban yang masih di bawah umur.
"As sudah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulystiono melalui Kasat Reskrim AKP Harry Kartono di Toboali, Kamis.
As ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban yang mengaku mengalami sakit di bagian organ intimnya.
Pengakuan korban dikuatkan dengan keterangan empat saksi yang melihat tersangka melakukan perbuatannya, sementara itu saksi lainnya yang juga mengaku sebagai korban sudah dimintai keterangan untuk pendalaman lebih lanjut.
"Saat ini tersangka pencabulan sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para saksi, tersangka melakukan aksi bejatnya pada sore hari saat mengajar anak anak mengaji.
"Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Pasal 82 junto Pasal 76E ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Ketua DPRD Bangka Selatan, Sipioni mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas terjadinya insiden ini. Untuk itu ia berharap pihak kepolisian dapat memproses yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku jika terbukti benar melakUkan pencabulan.
"Sangat disayangkan sekali, seharusnya yang bersangkutan itu mendidik bukan melakukan perbuatan yang dilarang seperti ini," katanya.
Berita Terkait
Polisi terbitkan DPO guru SD yang cabuli murid di Jaksel
22 Oktober 2024 14:32
Berita unggulan terkini, tambang timah tradisional di Babel legal hingga duet Erzaldi dan Yuri
18 Juli 2024 09:27
Oknum polisi di Belitung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur
17 Juli 2024 17:11
Polisi ringkus oknum guru cabuli belasan siswa
29 Februari 2024 18:20
Polres Bangka Selatan tangkap dukun cabul
22 Februari 2023 16:26
Kemarin, vonis mati Ferdy Sambo hingga hakim tolak permintaan Hotman Paris
14 Februari 2023 09:54
Hakim tolak permohonan praperadilan FM kiai cabul
13 Februari 2023 15:30
Polda Gorontalo pecat oknum polisi pelaku pencabulan dan persetubuhan tiga anak dibawah umur
29 Desember 2022 11:44