Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin mendukung pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

"Saya sangat dukung ini. Untuk itu saya mengajak para ASN Babel menjadi pionir dalam program ini. Nanti kami akan gencarkan sosialisasi implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dengan dibantu Kepala Bakeuda menjadi koordinator pelaksananya," kata Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin saat hadir menyosialisasikan implementasi NIK sebagai NPWP, di Pangkalpinang, Selasa. 

Menurut Ridwan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi berupa penyederhanaan administrasi pemerintahan dalam bentuk single identification number.

Ia menjelaskan, dengan semakin membaiknya perekonomian di Kepulauan Babel dan keberhasilannya mengendalikan inflasi hingga masuk 10 besar terbaik se-Indonesia, berimplikasi sistemik dengan penerimaan pajak negara.

Dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden RI, Joko Widodo belum lama ini, juga diharapkan mampu membuka ruang gerak ekonomi di tahun 2023 dan tahun-tahun mendatang. 

Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga diharapkan untuk senantiasa memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak.

"Saya minta dilakukan secara berkala dan terjadwal kegiatan ini, sehingga masyarakat luas mengetahui implementasi dari program ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Babel Romadhaniah, menerangkan di tahun 2022, pendapatan pajak di Kepulauan Babel melebihi target hingga mencapai 119 persen. Hal itu bisa tercapai berkat kerja sama yang luar biasa dengan pihak Pemprov Babel.

Atas capaian tersebut, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin, dan Sekretaris Daerah Naziarto diberikan penghargaan atas kontribusinya dalam penerimaan pajak tahun 2022. Disamping itu, DJP juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak lainnya.

"Kami berharap kerja sama ini senantiasa terjalin, dengan terus berdampingan, bersinergi, berkolaborasi untuk mengoptimalkan pajak pusat dan daerah," kata Romadhaniah.

Berikut cara cek dan aktivasi NIK jadi NPWP via smartphone :

1. Buka laman DJP Online di pajak.go.id login menggunakan 15 digit NPWP
2. Masukkan password dan kode keamanan setelah berhasil masuk
3. Klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak
4. Pilih menu "profil saya" isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong klik validasi di bagian bawah
5. Untuk melihat status validitas data utama,3 tulisan valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK telah sesuai dengan NPWP.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023