Polisi menangkap tiga pelaku komplotan penimbun BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, tiga pelaku yang merupakan bagian dari sindikat penimbun BBM tersebut telah diamankan.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut masing-masing RM, HL dan SS yang merupakan warga Demak.
"BBM bersubsidi ini dijual pelaku ke industri-industri yang ada di wilayah Demak maupun daerah lain di luar kabupaten ini," katanya.
Dalam aksinya, kata dia, para pelaku membeli BBM bersubsidi tersebut di sejumlah SPBU dengan menggunakan sepeda motor.
Selain itu, para pelaku juga membeli BBM bersubsidi dari para pengepul yang membeli dari SPBU.
Ia menjelaskan para pelaku berbekal surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari sejumlah kelompok tani di Demak.
BBM yang sudah dibeli, kata dia, selanjutnya disimpan dalam wadah penampungan besar yang berada di sebuah bangunan di Desa Karangtowo, Kabupaten Demak, sebelum akhirnya dijual ke industri.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sekitar 1.300 liter solar yang tersimpan dalam bak penampungan besar serta sejumlah jeriken.
Para pelaku, lanjut dia, mengaku sudah beraksi selama lebih kurang tiga bulan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur tentang migas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, tiga pelaku yang merupakan bagian dari sindikat penimbun BBM tersebut telah diamankan.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut masing-masing RM, HL dan SS yang merupakan warga Demak.
"BBM bersubsidi ini dijual pelaku ke industri-industri yang ada di wilayah Demak maupun daerah lain di luar kabupaten ini," katanya.
Dalam aksinya, kata dia, para pelaku membeli BBM bersubsidi tersebut di sejumlah SPBU dengan menggunakan sepeda motor.
Selain itu, para pelaku juga membeli BBM bersubsidi dari para pengepul yang membeli dari SPBU.
Ia menjelaskan para pelaku berbekal surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari sejumlah kelompok tani di Demak.
BBM yang sudah dibeli, kata dia, selanjutnya disimpan dalam wadah penampungan besar yang berada di sebuah bangunan di Desa Karangtowo, Kabupaten Demak, sebelum akhirnya dijual ke industri.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sekitar 1.300 liter solar yang tersimpan dalam bak penampungan besar serta sejumlah jeriken.
Para pelaku, lanjut dia, mengaku sudah beraksi selama lebih kurang tiga bulan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur tentang migas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023