Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada dua oknum anggota berdasarkan hasil sidang etik Polri yang digelar pada Kamis (12/1) pekan lalu.
Dua oknum anggota Polri Polda Bangka Belitung yang di PTDH tersebut, yaitu Bripda RFO dan Bripda RA terkait adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan oleh keduanya.
"Dari hasil sidang pada Kamis pekan lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya, Jumat (20/1).
Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam, Maladi mengatakan bahwa oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kedua oknum tersebut kata Maladi, juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," jelas Maladi.
Menanggapi hal tersebut, Maladi mengimbau agar personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Kepolisian.
Maladi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun," kata Maladi.
"Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Dua oknum anggota Polri Polda Bangka Belitung yang di PTDH tersebut, yaitu Bripda RFO dan Bripda RA terkait adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan oleh keduanya.
"Dari hasil sidang pada Kamis pekan lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya, Jumat (20/1).
Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam, Maladi mengatakan bahwa oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kedua oknum tersebut kata Maladi, juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," jelas Maladi.
Menanggapi hal tersebut, Maladi mengimbau agar personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Kepolisian.
Maladi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun," kata Maladi.
"Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023