Manggar (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, pada 2016 menargetkan retribusi sampah sebesar Rp400 juta.

"Retribusi tersebut didapatkan dari iuran bulanan dan harian sampah yang dipungut dari 2.213 pelanggan rumah tangga di empat kecamatan," kata Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Pemukiman DCKPR Kabupaten Belitung Timur Wahyudin di Manggar, Kamis.

Ia menjelaskan, setiap tahun ada peningkatan yang signifikan terhadap pemasukan dari retribusi sampah. Pada 2014 retribusi sampah mencapai Rp371.851.00 dan pada 2015 jumlahnya meningkat menjadi Rp414.600.000.

"Kalau paling banyak itu disumbangkan oleh sampah rumah tangga atau retribusi bulanan sekitar Rp300 jutaan. Kalau untuk sampah harian hanya mencapai Rp100 juta," ujarnya.

Untuk iuran sampah, pria yang akrab dipanggil Mandor ini menjelaskan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, ada tiga jenis retribusi yang dikenakan.

"Untuk sampah rumah tangga setiap bulannya dipungut Rp8.000 per bulan, individual tidak langsung Rp5.000 per bulan, dan untuk iuran harian Rp1.000 per hari," jelasnya.

Saat ini DCKPR sedang menggenjot penerimaan dari retribusi sampah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan akan tumbuh," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016