Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua orang pelaku penambangan liar saat melaksanakan patroli di wilayah perairan Polda tersebut.

"Kedua pelaku penambangan liar itu ditangkap saat KP Satam 3001 sewaktu melaksanakan patroli di wilayah perairan Polda Bangka Belitung, tepatnya di Pantai Kijang, Tanjung Kerasak pada Minggu (14/2) sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, saat patroli tersebut, anggota melihat satu unit kapal TI yang sedang beroperasi di Pantai Kijang. Setelah diadakan pemeriksaan terhadap kapal TI tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku.

"Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga telah menyita barang bukti berupa 15 kilogram yang diduga timah basah, alat selam dan selang monitor, kacamata selam dan cangkul," katanya.

Dikatakannya, kedua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Desa Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan masing-masing atas nama Mskr (450 dan Mjd (32).

"Para pelaku disangka melanggar pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan, yang ancaman hukumannya selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh Patugas Patroli Ditpolair Polda Kepulauan Babel kepada Polres Bangka Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016