PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 17 Januari 2023 di Jalan Raya Pangkalpinang - Mentok Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat dalam kurun waktu 24 Jam setelah kejadian kecelakaan atau pada hari Rabu 18 Januari 2023. Kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia tersebut terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.

 “Santunan telah kami serahkan dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian kepada masing-masing ahli waris korban, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Arny.

Arny menyampaikan setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Bangka Barat, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.

“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa (17/1) sekitar jam 13.00 di Jalan Jalan Raya Pangkalpinang - Mentok Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat. Kecelakaan yang melibatkan 1 sepeda motor dan 1 Truk Box itu bermula saat sepeda motor yang dikendarai oleh Kartina berboncengan dengan Mahdalena terjatuh kemudian tertabrak mobil truk box yang tidak bisa lagi menghindar dari arah yang sama. Akibat kejadian tersebut pengendara dan pembonceng Sepeda motor yang bernama Katrina dan Mahdalena, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Arny berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, terlebih kondisi cuaca di Babel yang mulai memasuki musim hujan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain. Masyarakat juga diharapkan selalu melengkapi surat-surat kendaraannya sepertj SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.

“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Arny.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023