Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya Emron Pangkapi melaporkan perkembangan partainya ke Ketua Umum hasil Muktamar Bandung Suryadharma Ali yang ditahan di rumah tahanan KPK cabang Denpom Jaya Guntur.

"Saya sebagai Wakil Ketua Umum dan Pak Irgan (Chairul Mahfiz) Ketua DPP (Dewan Pimpinan Pusat) mewakili DPP secara menyeluruh ingin bersilaturahmi dengan Pak SDA (Suryadharma Ali) sekaligus melaporkan perkembangan terakhir situasi PPP karena Pak SDA itu adalah ketua umum DPP PPP, dengan berlakunya SK dari Menkumham itu, maka terhitung sejak kemarin produk kepemimpinan PPP di bawah kepemimpinan Pak SDA," kata Emron di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 yang mengesahkan kembali susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 dengan masa bakti enam bulan, konsekuensinya adalah menimbulkan kekosongan kepengurusan PPP.

"Karena beliau ada di rutan, maka untuk tugas sehari-hari dijalankan oleh Wakil Ketua Umum, karena itulah dalam rangka itu kami berkonsultasi kepada beliau," tambah Emron.

Konsekuensi SK tersebut, Romahurmuzy yang merupakan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya juga kembali menjadi Sekjen.

Emron pun mengklaim PPP pun tidak terbelah lagi karena SK Menkumham tersebut.

"PPP tidak terbelah lagi karena sudah kepemimpinan SDA dan Pak Romahurmuziy dan kunjungan kami hari ini adalah dalam rangka melaporkan perkembangan partai, termasuk menyiapkan langkah-langkah ke depan demi PPP yang utuh. Petunjuk-petunjuk beliau dan dilaporkan nanti di rapat DPP partai," ungkap Emron.

Padahal Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mengatakan pihaknya akan menggugat SK Menkumham tersebut.

"Itu mungkin reaksi smeentara, tapi pastilah setiap kader mengutamakan kepentingan partai dan kejayaan partai terhadap kepentingan dirinya sendiri dan kami yakin Pak Djan Faridz akan duduk bersama-sama dalam muktamar," tambah Emron.

Sehingga DPP versi Muktamar Bandung pun mengajak seluruh mantan anggota partai, anggota aktif untuk bersatu kembali di bawah panji-panji PPP produk Muktamar Bandung.

Dimyati Natakusumah juga sudah menyatakan sikap melalui surat yang membantah kekosongan hukum sebagai dasar diterbitkannya SK Perpanjangan Muktamar Bandung telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan yang SAH.

Menurut Dimyati, SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung merupakan SK Ilegal dan Tidak Sah karena bertentangan dengan hukum. Pertimbangan majelis Hakim Agung pada putusan No. 601 pada halaman 102 menyebutkan kepengurusan PPP Muktamar VII Bandung tidak efektif lagi dan tidak punya eksistensi berdasarkan Putusan Mahkamah Partai.

SK Perpanjangan Muktamar Bandung yang diterbitkan Menkumham yang bertujuan untuk menyelenggarakan muktamar/Muktamar Luar Biasa menurut kubu Djan Faridz adalah bentuk pelanggaran Hukum Pengulangan dari penyelenggaraan Muktamar Surabaya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016