Yogyakarta (Antara Babel) - Komisi Yudisial membuka seleksi untuk posisi delapan orang hakim agung.
"Sebanyak delapan orang hakim agung ini untuk mengisi posisi kamar peradilan pidana, perdata, agama, militer, dan tata usaha negara," kata anggota Komisi Yudisial Aidul Fitri Ciada, di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, kebutuhan paling banyak adalah hakim perdata yakni empat orang, sedangkan peradilan lainnya masing-masing satu calon.
"Sejak pendaftaran dibuka pada 5 Februari, sampai sekarang sudah ada 10 orang yang mendaftar. Masih ada kesempatan hingga 26 Februari mendatang," katanya.
Ia mengatakan, beberapa persyaratan hakim karir diantaranya berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik.
"Sedangkan syarat hakim nonkarir antara lain berpengalaman dalam profesi hukum paling sedikit 20 tahun, dan tidak pernah divonis penjara dengan ancaman minimal lima tahun," katanya.
Selain hakim agung, tahun ini Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi hakim adhoc tipikor di Mahkamah Agung.
"Pendaftaran mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2016. Dari tiga posisi yang dibutuhkan, sejauh ini baru satu orang yang mendaftar," katanya.
Kasubag seleksi calon hakim KY, Nina Mariani mengatakan, hakim adhoc tipikor tidak hanya berlatar belakang bidang hukum tapi juga bisa berasal dari lulusan sarjana ilmu lain seperti perbankan, akuntasi, dan pasar modal.
"Kompetensi bidang tersebut diperlukan untuk melengkapi kinerja hakim karir yang lebih berpengalaman di teknis yudisial sehingga dapat memperkuat pembuktian," katanya.
Menurut dia, untuk mendapatkan hakim yang berkualitas, KY juga mempertimbangkan rekam jejak calon bersangkutan. "Track record" bisa disampaikan oleh masyarakat melalui surat atau email.
Penelusuran juga dilakukan melalui konfirmasi ke lingkungan kerja maupun tempat tinggal calon hakim agung, serta konfirmasi laporan harta kekayaan.
"Kami akan investigasi secara tertutup. Tentu masyarakat tidak ingin memiliki hakim dengan catatan buruk terutama menyangkut kekayaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Sebanyak delapan orang hakim agung ini untuk mengisi posisi kamar peradilan pidana, perdata, agama, militer, dan tata usaha negara," kata anggota Komisi Yudisial Aidul Fitri Ciada, di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, kebutuhan paling banyak adalah hakim perdata yakni empat orang, sedangkan peradilan lainnya masing-masing satu calon.
"Sejak pendaftaran dibuka pada 5 Februari, sampai sekarang sudah ada 10 orang yang mendaftar. Masih ada kesempatan hingga 26 Februari mendatang," katanya.
Ia mengatakan, beberapa persyaratan hakim karir diantaranya berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik.
"Sedangkan syarat hakim nonkarir antara lain berpengalaman dalam profesi hukum paling sedikit 20 tahun, dan tidak pernah divonis penjara dengan ancaman minimal lima tahun," katanya.
Selain hakim agung, tahun ini Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi hakim adhoc tipikor di Mahkamah Agung.
"Pendaftaran mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2016. Dari tiga posisi yang dibutuhkan, sejauh ini baru satu orang yang mendaftar," katanya.
Kasubag seleksi calon hakim KY, Nina Mariani mengatakan, hakim adhoc tipikor tidak hanya berlatar belakang bidang hukum tapi juga bisa berasal dari lulusan sarjana ilmu lain seperti perbankan, akuntasi, dan pasar modal.
"Kompetensi bidang tersebut diperlukan untuk melengkapi kinerja hakim karir yang lebih berpengalaman di teknis yudisial sehingga dapat memperkuat pembuktian," katanya.
Menurut dia, untuk mendapatkan hakim yang berkualitas, KY juga mempertimbangkan rekam jejak calon bersangkutan. "Track record" bisa disampaikan oleh masyarakat melalui surat atau email.
Penelusuran juga dilakukan melalui konfirmasi ke lingkungan kerja maupun tempat tinggal calon hakim agung, serta konfirmasi laporan harta kekayaan.
"Kami akan investigasi secara tertutup. Tentu masyarakat tidak ingin memiliki hakim dengan catatan buruk terutama menyangkut kekayaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016