Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mempermudah akses bagi wajib pajak melunasi tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang terhutang melalui fasilitas mobile banking.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Adi Muslih melalui keterangan, di Pangkalpinang, Rabu mengatakan kemudahan wajib PBB pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui fasilitas mobile banking.
"Fasilitas mobile banking yang dianggap cukup praktis tersebut disediakan oleh Bank Sumsel Babel sebagai lembaga keuangan mitra pemerintah Kabupaten Bangka, wajib pajak dapat langsung membayar tagihan pajak dengan besaran yang sudah ditetapkan melalui smartphone," jelas Adi.
Dikatakan fasilitas layanan mobile banking bagi wajib pajak merupakan komitmen pihaknya dalam upaya meningkatkan pendapatan sektor PBB yang menjadi tumpuan pendapatan daerah.
"Layanan mobile banking memudahkan wajib pajak dapat melunasi tagihan PBB kapanpun dan dimanapun tanpa mengganggu aktivitas kerja," jelasnya.
Hanya saja, meskipun sudah disediakan fasilitas pembayaran berbasis informasi, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran melalui teller atau langsung ke loket.
Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat Santoso memastikan wajib pajak yang membayar tagihan PBB melalui layanan mobile banking tidak dikenakan biaya administrasi.
"Caranya masyarakat cukup mengikuti panduan, klik menu pembayaran dan pilih pembayaran pajak untuk tahap awalnya. Setelah itu, pilih Pajak Bumi dan Bangunan kemudian masukan Nomor Objek Pajak (NJOP), serta tahun yang akan dibayar," jelasnya.
Diperkirakan penerimaan Pemerintah Kabupaten Bangka dari sektor PBB tahun 2023 mengalami peningkatan mengingat pada sektor yang sama tahun 2022 mencapai target Rp10 miliar dari 99 ribu lebih wajib pajak.
"Saya mengingatkan seluruh wajib pajak bersama-sama mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran tagihan pajak tempat waktu, karena dana yang dihimpun tersebut akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," kata Adi Muslih.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Adi Muslih melalui keterangan, di Pangkalpinang, Rabu mengatakan kemudahan wajib PBB pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui fasilitas mobile banking.
"Fasilitas mobile banking yang dianggap cukup praktis tersebut disediakan oleh Bank Sumsel Babel sebagai lembaga keuangan mitra pemerintah Kabupaten Bangka, wajib pajak dapat langsung membayar tagihan pajak dengan besaran yang sudah ditetapkan melalui smartphone," jelas Adi.
Dikatakan fasilitas layanan mobile banking bagi wajib pajak merupakan komitmen pihaknya dalam upaya meningkatkan pendapatan sektor PBB yang menjadi tumpuan pendapatan daerah.
"Layanan mobile banking memudahkan wajib pajak dapat melunasi tagihan PBB kapanpun dan dimanapun tanpa mengganggu aktivitas kerja," jelasnya.
Hanya saja, meskipun sudah disediakan fasilitas pembayaran berbasis informasi, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran melalui teller atau langsung ke loket.
Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat Santoso memastikan wajib pajak yang membayar tagihan PBB melalui layanan mobile banking tidak dikenakan biaya administrasi.
"Caranya masyarakat cukup mengikuti panduan, klik menu pembayaran dan pilih pembayaran pajak untuk tahap awalnya. Setelah itu, pilih Pajak Bumi dan Bangunan kemudian masukan Nomor Objek Pajak (NJOP), serta tahun yang akan dibayar," jelasnya.
Diperkirakan penerimaan Pemerintah Kabupaten Bangka dari sektor PBB tahun 2023 mengalami peningkatan mengingat pada sektor yang sama tahun 2022 mencapai target Rp10 miliar dari 99 ribu lebih wajib pajak.
"Saya mengingatkan seluruh wajib pajak bersama-sama mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran tagihan pajak tempat waktu, karena dana yang dihimpun tersebut akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," kata Adi Muslih.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023