Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan kepada seluruh pengurus partai politik untuk patuh aturan dalam mengusung bakal calon legislatif dari kaum perempuan minimal 30 persen.

"Kebijakan mengusung keterwakilan perempuan 30 persen masih berlaku pada pelaksanaan Pemilu 2024, jika tidak tercapai maka tidak bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu," kata Ketua KPU kabupaten Bangka Barat Pardi di Mentok, Rabu.

Menurut dia, penerbitan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 membawa konsekuensi pada jumlah keterwakilan perempuan yang akan diusung partai politik peserta pemilu.

Pada Pemilu 2024, untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangka barat mengalami penambahan jumlah kursi dari 25 menjadi 30. Selain itu ada juga perubahan daerah pemilihan yang sebelumnya tiga dapil menjadi empat, setelah pemisahan Dapil 1 (Mentok-Simpangterittip) menjadi dua dapil.

Penambahan jumlah kursi dan pemisahan dapil tersebut memberikan konsekuensi perubahan pada jumlah kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2024, yang semula Dapil 1 (Mentok-Simpangteritp) 10 kursi, Dapil 2 (Jebus-Parittiga) tujuh kursi dan Dapil 3 (Kelapa-Tempilang) delapan kursi menjadi Dapil 1 (Mentk) delapan kursi, Dapil 2 (Simpangteritip) lima kursi, Dapil 3 (Jebus-Parittiga) delapan kursi dan Dapil 4 (Kelapa-Tempilang) sembilan kursi.

Perubahan jumlah kursi masing-masing dapil ini tentunya membawa konsekuensi perubahan komposisi keterwakilan perempuan di masing-masing dapil.

"Kami ingatkan, untuk kebijakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu pembulatannya ke atas," ujarnya.

Ia mencontohkan, untuk Dapil 1 Mentok yang memperebutkan delapan kursi, maka jumlah calon dari kaum perempuan yang akan diusung 30 persen, yaitu sebanyak tiga orang, sedangkan Dapil 2 Simpangteritip dari lima calon jika dihitung 30 persen maka harus menyertakan perempuan minimal dua orang.

Kepatuhan terhadap aturan ini harus terpenuhi, karena jika tidak tercapai maka tidak bis ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Untuk itu kami minta seluruh pengurus parpol memahami ini dan menyiapkan diri sejak awal untuk menyusun kembali para bakal calon yang akan diusung.

"Kami minta pengurus parpol segera menyiapkan diri karena tahapan pencalonan akan dimulai pada 1 Mei 2023," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023