Koba (Antaranews Babel) - Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suryansyah mengatakan 15 dari 16 partai politik calon peserta Pemilu 2019 di daerah itu sudah memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam jajaran kepengurusan.
"Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya satu yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan tetapi tidak kami sebutkan namanya partainya," katanya di Koba, Rabu.
Namun demikian, menurut dia, ke 16 parpol tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat. Sebab, syarat wajib keterwakilan perempuan dalam jajaran kepengurusan partai politik hanya berlaku untuk kepengurusan partai politik di tingkat pusat saja.
"Kalau di daerah memberlakukan itu, kami hanya memperhatikan saja karena itu hanya berlaku untuk pengurus Parpol di tingkat pusat," katanya.
Ia juga mengatakan, sesuai hasil verifikasi faktual maka ditetapkan sebanyak 16 partai politik di daerah itu yang memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019.
"Kami sudah melakukan verifikasi faktual dan sebanyak 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat, namun kami hanya sebatas menyampaikan saja karena yang menetapkan itu adalah KPU RI," katanya.
Ia mengatakan, sebanyak 16 partai politik itu sudah kami sahkan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri berbagai pihak dan disaksikan anggota Bawaslu Bangka Tengah.
"Berita acara pengesahannya sudah ditanda tangani yang disaksikan pihak Bawaslu Bangka Tengah, kemudian hasilnya akan disampaikan ke KPU Provinsi Bangka Belitung," katanya.
Berita Terkait
KPU Bangka Tengah identifikasi potensi masalah di TPS
13 November 2024 12:37
KPU Bangka Tengah ajukan ganti surat suara rusak
8 November 2024 22:39
KPU Bangka Tengah libatkan 129 tenaga sortir dan lipat surat suara
6 November 2024 23:37
KPU Bangka Tengah mulai terima logistik Pilkada 2024
28 Oktober 2024 11:23
KPU Bangka Tengah gelar debat publik pertama cabup-cawabup Pilkada 2024
24 Oktober 2024 22:06
KPU Bangka Tengah targetkan partisipasi pemilih capai 76 persen
18 Oktober 2024 18:10
KPU Bangka Tengah sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula
30 September 2024 22:00
KPU Bangka Tengah: Calon petahana wajib cuti
29 September 2024 22:36