Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Bangka keterwakilan perempuan sebanyak 132 orang yang tersebar di empat daerah pemilihan (Dapil).
Anggota KPU Kabupaten Bangka Iman Supiar di Sungailiat, Minggu, mengatakan 132 orang keterwakilan perempuan yang terdaftar dalam DCS legislatif Pemilu 2024 tersebut ditetapkan dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Bangka Nomor 01/PL.01.4-Pu/1903/2023.
"Ratusan bakal calon legislatif perempuan hasil rekapitulasi DCS berasal dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024, kecuali partai Ummat yang tidak memiliki wakil perempuan karena hanya satu orang laki- laki yang mendaftar calon legislatif," jelasnya.
Baca juga: KPU Bangka Barat: Keterwakilan perempuan sebagai bacaleg 37 persen
Sedangkan bakal calon DPRD Kabupaten Bangka dari laki - laki yang ditetapkan dengan nomor surat pengumuman yang sama tercatat sebanyak 279 orang.
Calon anggota DPRD Kabupaten Bangka baik laki-laki maupun calon perempuan akan merebutkan 35 kursi di parlemen periode 2024 - 2029.
"Pengumuman DCS ini akan berlangsung dari tanggal 19 Agustus sampai tanggal 23 Agustus 2023. Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan terkait para calon anggota legislatif," kata dia.
Baca juga: Bawaslu diminta koreksi PKPU yang bisa kurangi keterwakilan perempuan
Daerah pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang ditetapkan, masing - masing dapil 1 Kecamatan Sungailiat, dapil 2 meliputi Kecamatan Merawang dan Kecamatan Mendo Barat, dapil 3 mencakup Kecamatan Pemali, Puding Besar dan Kecamatan Bakam serta dapil 4 yakni Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu.
Data DCS bakal calon legislatif akan menjadi bahan untuk penetapan daftar calon tetap. Persentase keterwakilan perempuan calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Pemilu 2024, rata-rata mencapai di atas dari 27 persen.
Baca juga: Parpol di Bangka Tengah sudah penuhi 30 persen keterwakilan perempuan