Muntok Babel (Antara Babel) - Pengurus Persatuan Olah Raga Airsoft Gun (Porgasi) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan seluruh senapan jenis airsoft (replika) wajib diregistrasi agar tidak disalahgunakan.

"Melalui pendataan di tingkat Pengurus Cabang atau Pengurus Daerah Porgasi kami bersama Kepolisian bisa memantau peredaran senapan yang dikhususkan untuk olah raga tersebut," kata Sekretaris Pengda Porgasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yanu Ariyanto di Muntok, Minggu.

Ia mengatakan, senapan replika yang biasa digunakan untuk olah raga dengan peluru berbahan plastik tersebut memiliki bentuk dan tipe mirip senjata api sungguhan sehingga berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan atau sekedar menakut-nakuti.

"Melalui registrasi, kami bisa melakukan pemantauan sekaligus pencekan kondisi senapan dan bertemu dengan pemilik sehingga pengurus bisa memberikan arahan mengenai penggunaannya sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Menurut dia, tidak semua pemilik senapan mainan tersebut menjadi anggota komunitas atau anggota Porgasi sehingga cukup memungkinkan untuk disalahgunakan.

"Untuk itu kami berharap masyarakat yang memiliki senapan jenis airsof memahami dan mau bergabung dengan komunitas yang sudah ada di setiap kabupaten/kota di Babel sehingga bisa membantu menciptakan situasi kondusif," kata dia.

Pengurus Pengcab Porgasi Kabupaten Bangka Barat Rio F Pahlevi mengatakan pengurus memiliki tugas cukup berat karena didorong untuk melakukan pendataan senapan airsoft di wilayah masing-masing sekaligus merangkul para pemilik untuk masuk komunitas atau anggota pengcab.

"Kami berharap dukungan yang telah diberikan Kepolisian Resor Bangka Barat bisa menambah motivasi kami untuk terus bergerak dan merangkul para pemilik senapan jenis tersebut," kata dia.

Ia mengingatkan senapan airsoft diciptakan untuk olah raga dan kondisi fisik juga harus sesuai standar dan diatur dengan ketat, bukan untuk aksi sok jagoan.

Selain kondisi fisik senapan, pemilik juga wajib menaati berbagai aturan yang ada, seperti kartu tanda anggota komunitas, data administrasi pemilik dan senapan, tingkat kecepatan lontar senapan dan lainnya.

"Kami juga mewajibkan seluruh anggota agar tidak membawa airsoft gun di sembarang tempat, senapan tersebut hanya digunakan di lokasi permainan. Jika kebijakan itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi dan bisa berurusan dengan hukum," kata dia.

Ia menerangkan ada perbedaan antara air gun (senapan angin) dengan airsoft gun (senapan replika). Airsoft gun dikategorikan sebagai senjata mainan karena menggunakan tenaga atau alat pelontar amunisi berupa gas bertekanan rendah atau dinamo bertenaga baterai.

Airsoft gun menggunakan amunisi berbentuk bola plastik atau yang biasa disebut "ballbearing atau BB", sedangkan air gun beramunisi logam, biasa digunakan untuk berburu burung atau hewan liar.

Kecepatan lontar amunisi juga berbeda cukup jauh, untuk airsoft gun sesuai aturan yaitu maksimal 350 feet per detik, sedangkan air gun bisa mencapai 700 feet per detik atau lebih.

Kalau amunisi "ballbearing" mengenai benda keras maka amunisi akan pecah, terkena badan akan menimbulkan bentol kecil sedangkan amunisi airgun pasti tembus karena berbahan logam.

"Meskipun jenis senapan mainan ini cukup aman, kami tetap menjalankan aturan yang berlaku agar bisa membantu terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif," tegasnya. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016